15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Vonis Banding 1 Tahun, Romahurmuziy Bebas, KPK Kasasi

Jakarta, MISTAR,ID

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy akan meninggalkan ruang tahanan pada Rabu (29/4/20) malam, setelah majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Romy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengaku sudah berada di Gedung KPK untuk mengurus keluarnya Romy.

“Insya Allah (keluar), saya baru sampai di KPK,” ujar Maqdir. Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

Dengan demikian, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

KPK Kasasi

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, Romi dibebaskan setelah pihaknya menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat sejalan dengan adanya putusan banding PT DKI yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Justru itu, KPK mau tidak mau diharuskan membebaskan Romi, Rabu (29/4/20) malam.

Kendati demikian, Ali memastikan bahwa KPK saat ini tetap fokus melakukan upaya hukum lainnya yakni dengan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI terhadap Romi. Upaya hukum kasasi tersebut telah diajukan KPK ke Mahkamah Agung pada 27 April 2020, lalu.

“Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (30/4/20).

Ali membeberkan alasan pihaknya tetap menempuh upaya hukum kasasi meski Romi sudah dibebaskan dari penjara. Kata Ali, Majelis Hakim PT DKI banyak tidak mempertimbangkan aspek penerimaan uang Romahurmuziy tanpa kejelasan asal-usulnya.

“Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya,” katanya.

Tak hanya itu, sambung Ali, Majelis Hakim di tingkat banding juga tidak menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Jaksa penununtut umum terkait hukuman tambahan kepada Romi.

“Hukuman tambahan itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut,” ucapnya.

Oleh karenanya, Ali berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.*

Sumber : Kompas/Okezone
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles