11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik yang Disebutkan Dapat Melacak Seseorang, Viral

Jakarta, MISTAR.ID

Unggahan terkait pembongkaran chip di KTP elektronik salah satunya diunggah oleh akun TikTok, yang menyebut dapat dipergunakan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan seseorang.

Hingga, Jumat (12/2/21) siang, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 3.000 kali, dan disukai lebih dari 23.000 pengguna.

Selain akun tersebut, akun lain yakni @cutmuliaqey juga membagikan hal serupa. “Jadi ini yg kalian yg kalian resahkan?? heh!! #tiktokofficialindonesia #viral #fyp? #fypdongggg #fyp,” tulisnya sembari memperlihatkan aksinya membongkar chip menggunakan pisau.

@sultanerickprabu. “Ayo duetin#robekktpanda ##360HKFoodMoments,” tulisnya sambil memperlihatkan aksi pembongkaran KTP.

Baca Juga:Selama Pandemi Covid-19, Pembuatan E-KTP di Siantar Meningkat

Menanggapi hal ini, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam KTP elektronik memang terdapat chip yang terletak di sekitar lapisan keempat.

Namun ia menegaskan, chip KTP tersebut hanya berfungsi menyimpan data KTP elektronik saja dan tidak berisikan chip yang dapat dipergunakan untuk melacak lokasi seseorang. ” Chip yang ada dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan,” ujarnya, Jumat (12/2/21).

Selain itu, data kependudukan tersebut, imbuhnya hanya bisa dibuka dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Lembaga Direktorat Dukcapil.

Baca Juga:Jika Blanko e-KTP Sudah Cukup, Prioritaskan Pemegang Suket

“Di dalam KTP elektronik tidak ada chip lain yang berisi modul-lain, misalnya untuk menyadap suara, untuk mengikuti seseorang. Tidak ada. Saya pastikan hanya berisi satu chip saja yang berisi data kependudukan. Karena itu KTP kita aman. Silakan dibawa ke mana pun. Karena itu adalah identitas kita sebagai warga negara,” sebutnya.

Zudan pun menyayangkan aksi pembongkaran KTP elektronik yang ada dalam unggahan video tersebut. “Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi anda sendiri,” jelasnya.

Apabila KTP tersebut rusak, imbuhnya maka yang direpotkan adalah diri sendiri. “Bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi Covid-19,” terangnya.(kpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles