5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

UU Ciptaker Beri Jaminan Bagi Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jakarta, MISTAR.ID
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, pemerintah melalui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan jaminan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.

Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), di mana nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

“Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja,” tutur Fadjar Dwi Wisnuwardhani, dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Senin (16/11/20).

Baca Juga:UU Ciptaker Ciptakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel

Dia mengatakan melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan kemampuan melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.

Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Fajar.

Baca Juga:Ternyata ada Kekeliruan dalam UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Dia menyampaikan saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah terkait JKP. Pemerintah juga berharap, keberadaan JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.

Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles