9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

UU Ciptaker Banyak Versi, Asosiasi Kepala Daerah Bingung

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengatakan para kepala daerah mengeluhkan banyaknya versi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang beredar.

Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog virtual APKSI dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bertajuk Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker.

“Ini draft yang benar yang mana? ada versi 1.035 halaman. Hari ini katanya draf finalnya adalah 812 halaman, dan seterusnya. Nah ini nanti kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya yang benar draf ini yang berapa halaman,” ujarnya, Selasa (13/10/20).

Baca Juga:Jangan Terprovokasi Hoaks Terkait RUU Ciptaker!

Menurut Azwar, banyaknya draf tersebut, juga membuat kepala daerah bingung versi mana yang dapat digunakan untuk kajian. Apalagi, dalam waktu beberapa hari terakhir mereka juga banyak mendapatkan protes dari masyarakat.

Bagi kami bukan soal berapa halamannya. Tetapi para kepala daerah ini perlu mendapatkan penjelasan,” tuturnya.

Bupati Banyuwangi tersebut juga menyampaikan bahwa banyak kepala daerah yang turut jadi sasaran demonstrasi masyarakat kendati tak tahu secara keseluruhan dan belum melakukan kajian atas UU Ciptaker.

“Beragam respon yang datang ke kami, mulai respons yang akademis sampai yang respon dengan lempar-lempar batu dan bakar-bakar ban di depan kantor kita,” imbuhnya.

Baca Juga:Demo Tolak UU Ciptakerja, Jadi Berkah Bagi Para Pedagang

Memang, kata dia, pemerintah pusat mulai meluruskan terkait berbagai pasal yang beredar di media sosial. Namun klarifikasi tersebut kurang meyakinkan karena draft yang sudah pasti belum beredar.

Ia juga mendesak BKPM memberikan penjelasan terkait dengan isu pencabutan wewenang daerah dalam hal perizinan. Karenanya, Azwar menilai forum ini bagus untuk menjawab sederet pertanyaan para kepala daerah.

“Terkait beredarnya kewenangan kewenangan daerah yang akan dilakukan sentralisasi kembali dari berbagai kewenangan yang dimiliki oleh daerah. Itu pun juga beragam respons dan juga beragam penerima dari para kepala daerah,” pungkasnya.(cnn/hm01)

Related Articles

Latest Articles