7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tolak Swab dan Vaksin Covid-19 Bisa Didenda Rp5 Juta

Jakarta, MISTAR.ID
Untuk menekan penambahan kasus Covid-19 di wilayah Jakarta, peraturan yang sangat begitu tegaskan pun dilakukan. Dimana, warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp5 juta.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/20).

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,” bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga:Perwa Tak Ampuh, Pemko Diminta Susun Perda Atasi Covid-19

Perda ini juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,” bunyi Pasal 30.

Baca Juga:Disaksikan Presiden, Indonesia Uji Coba Perdana Vaksin Covid-19

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.(kpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles