9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Tindakan WO Rizieq Syihab, Pakar Hukum: Justru Menghalangi Proses Hukum

Jakarta, MISTAR.ID

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menyatakan, tindakan walk out (WO) dari proses persidangan virtual yang dilakukan Rizieq Syihab dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Tindakan Rizieq, kata Indriyanto, merupakan salah satu bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses persidangan. Tindakan tersebut justru akan merugikan Rizieq sendiri.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Syihab, menolak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (20/3/21). Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ngotot hadir langsung ke PN Jaktim.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tolak Penelusuran Kontak Erat Terkonfirmasi Covid-19, Ini Pernyataan Doni Monardo

Padahal, Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menetapkan sidang digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Bukan kali ini saja Rizieq menolak mengikuti sidang secara daring. Dalam persidangan perdana pada Selasa (16/3/21), Rizieq juga walk out atau WO dari proses persidangan virtual.

“Tindakan WO tanpa izin Hakim ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court atau tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan,” kata Indriyanto kepada Beritasatu.com, Sabtu (20/3/21).

Indriyanto menekankan penetapan Majelis Hakim agar sidang digelar virtual memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik. Dikatakan, aturan itu dibentuk untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih menjadi pandemi.

Baca Juga:Breaking News: Serang Polisi, 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Tewas Ditembak

“Dalam kondisi masifnya pandemi sebagai karakter kedaruratan kesehatan, aturan sidang virtual ini sangat effektif untuk lakukan pencegahan penyebaran paparan virus Covid-19,” katanya.

Indriyanto menduga, tindakan Rizieq tersebut karena kekhawatiran adanya tindakan tidak adil dalam proses persidangan. Namun, Indriyanto mengingatkan tindakan WO tersebut justru merugikan Rizieq Syihab sebagai terdakwa.

“WO justru merugikan diri Rizieq Syihab yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum,” kata Indriyanto.

Baca Juga: Rizieq Shihab Protes Sidang Secara Virtual

Untuk itu, tim kuasa hukum Rizieq Syihab seharusnya dapat meyakinkan kliennya untuk hadir dalam persidangan, meski digelar virtual. Alih-alih mengikuti penetapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum Rizieq justru memilih walk out dalam persidangan kemarin dengan alasan pengadilan membatasi jumlah kuasa hukum yang diperbolehkan hadir di ruang sidang. Indriyanto menyerahkan sikap tim kuasa hukum Rizieq tersebut kepada asosiasi pengacara.

“Sikap pengacara bisa diserahkan kepada Dewan Kehormatan Etik dari asosiasi pengacara yang akan menilai sikap dan perilaku pengacara andaikata dianggap meredahkan martabat dan kewibawaan pengadilan,” katanya.(bs/hm13)

Related Articles

Latest Articles