10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

THR Eselon II Hingga Presiden Dihapus, Negara Hemat Rp5,5 Triliun

Jakarta,MISTAR.ID

Pemerintah membuat keputusan dengan menghilangkan pemberian THR bagi pejabat eselon II ke atas, Preside dan Wakil, Menteri, anggota DPR,DPD dan MPR. Hasilnya membuat negara menghemat Rp5,5 triliun.

“Karena tidak bayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan juga karena adanya itu, kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun,” katanya Jumat Sri Mulyani (17/4/20).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, selain dari penghapusan THR pejabat negara dan pejabat eselon II ke atas, penghematan tersebut juga didapat dari pengurangan komponen pembayaran THR bagi PNS.

Pada dua tahun belakangan, komponen THR yang dibayarkan ke PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum dan paling banyak gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau umum dan kinerja.

Pada tahun ini, tunjangan yang akan dimasukkan pada THR PNS adalah yang melekat pada PNS seperti jabatan. “Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR,” katanya.

Askolani mengatakan dana hasil penghematan THR tersebut nantinya akan dikelola secara komprehensif dalam APBN untuk membantu penanganan virus corona.

“Ini tidak parsial melihat ini. Jadi tentunya dari pengendalian belanja pegawai ini dikaitkan dengan pendapatan belanja dan pembiayaan. Ini salah satu kebijakan untuk mendukung penanganan covid ke depan,” katanya.

Pemerintah memutuskan untuk tidak membayar THR bagi PNS dengan level jabatan eselon II ke atas pada tahun ini karena APBN sedang tertekan hebat oleh virus corona. Selain itu, penghapusan pembayaran THR juga diberlakukan bagi presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara.

Sumber : CNNIndonesia
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles