15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Terkait Temuan Malaadministrasi, KPK Serahkan Surat Keberatan ke Ombudsman

Jakarta, MISTAR.ID
Temuan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berang.

Tak ayal, KPK resmi menyerahkan surat keberatan ke Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (6/8/21).

Baca Juga:Wakil Ketua DPR-RI Akui Beri Uang Rp210 Juta kepada Penyidik KPK

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dengan malaadministrasi terhadap pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

KPK menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI yang salah satu poinnya adalah meminta agar 75 pegawai tak lulus TWK dialihkan statusnya menjadi ASN.

Baca Juga:Imbas Kasus Pencurian Barang Bukti, Direktur KPK Kena Sanksi Ringan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, kesimpulan keberatan tersebut berdasarkan sejumlah temuan, yakni Ombudsman RI telah melanggar konstitusi dan wewenang, serta melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Kemudian, LAHP Ombudsman RI tidak berdasarkan bukti keterangan terlapor, saksi, dan ahli yang dimintai keterangan. Selain itu, KPK menilai Ombudsman RI tidak konsisten dan logis karena temuan dan tindakan korektif tidak berkorelasi.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles