18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terbukti Langgar Etik, MAKI Minta Pimpinan KPK Lili Pintauli Mundur

Jakarta, MISTAR.ID
Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar terbukti melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Karena itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili untuk mengundurkan diri.

“Kami menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Namun, kata Boyamin, putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut MAKI, semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri.

“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” ucap Boyamin.

Baca juga: Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Sidang

Di mata MAKI, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK. Sebab, jika Lili tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya dinilai akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.

“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” ujar dia.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

Baca juga: Wakil Ketua DPR-RI Akui Beri Uang Rp210 Juta kepada Penyidik KPK

“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ungkapnya. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles