10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Terbongkar Permainan Distributor Gula Nakal, Begini Caranya

Jakarta, MISTAR.ID

Permainan distributor gula yang membuat harga gula pasir melonjak, akhirnya terbongkar.

Terbongkarnya permainan mafia bermula saat Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), melakukan sidak.

Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi.

Bahkan hingga kini harga gula pasir di pasaran masih sulit turun ke Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg.
Distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor-distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer.
Akibatnya beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melonjak hingga Rp18.000/kg, Rp 16.000/Kg di Malang, dan Rp 22.000/kg di Manokwari.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Dirjen PKTN Veri Anggrijono mendatangi distributor PT. PAP yang berada di gudang produsen PT. Kebon Agung di Malang, dan ditemukan sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama. Menurut Agus, jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan.

Distributor ini diduga telah telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp 13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi seperti ke Maluku dan Kalimantan.

“Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag ditemukan penjualan gula dari distributor satu ke distributor kedua gula hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas Provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg. Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai,” kata Agus dalam siaran resminya, Rabu (20/05/20).

Menurutnya praktik ini membuat upaya Pemerintah untuk menambah pasokan gula untuk menekan tingginya harga gula menjadi kurang efektif.

Periode Oktober 2019 sampai Mei 2020, Kemendag telah menerbitkan izin impor raw sugar untuk diolah menjadi gula konsumsi, menerbitkan izin impor gula konsumsi dan penugasan realokasi raw sugar gula industri menjadi gula konsumsi. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga gula nasional.

PT. Kebun Agung merupakan produsen gula tebu rakyat, pada saat tidak panen tebu juga mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula raw sugar sebanyak 21 ribu ton pada Februari 2020 untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan ini telah berhasil direalisasikan.

Hasil olahan PT. Kebun Agung dijual ke distributor seharga Rp 11.200/kg. Namun oleh distributor, gula ini diperjualbelikan ke distributor lainnya secara berantai dengan harga jauh di atas harga acuan konsumen sehingga para distributor menjual harga gula lebih tinggi lagi.

Beberapa distributor juga memanfaatkan kondisi pandemi ini dengan menahan stok untuk memperpanjang rantai pasok sehingga harga gula makin tidak terkendali.

“Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas,” katanya.

Saat ini harga rata-rata nasional juga masih bertengger di atas HET yakni Rp 16.500. Jauh di atas HET Rp 12.500/kg. Di Malang dan Jawa Timur harga sudah turun Rp1 5.000/kg meski belum kembali normal.

“Kami tak segan akan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Mendag.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada Kementerian Perdagangan jika mendapati distributor yang menjual harga gula di atas kewajaran yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi Rp 12.500/kg.

“Laporkan kepada kami jika distributor mendapatkan harga tinggi. Prinsipnya konsumen jangan dirugikan,” imbuhnya.

Memberi Efek Jera

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan bahwa upaya pengamanan yang dilakukan bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar.

Veri mengatakan distributor harus terdaftar di Kementerian perdagangan sehingga lebih mudah dikontrol.

“Langkah pengamanan yang kami lakukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha baik produsen maupun distributor yang melakukan praktik-praktik kecurangan, terlebih dalam kondisi darurat Covid–19 sekarang ini,” tegasnya.

Rencananya gula yg diamankan ini akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan dan yang tidak melebihi HET Rp 12.500/kg.(cnbcindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles