10.3 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Terbentur Kriteria Usia, Siswa Dihantui Ketakutan Tak Bisa Sekolah

Jakarta. MISTAR.ID
Sejumlah siswa dihantui ketakutan tidak bisa sekolah terbentur ketentuan kriteria usia dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Ketentuan ini khususnya bagi siswa  di  sekolah khususnya di DKI Jakarta.

Sejumlah siswa ini takut karena umurnya tak sesuai kriteria yang tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Surat tersebut menyatakan, proses seleksi bakal dilakukan melalui jalur zonasi dan afirmasi. Jika peserta pada kedua jalur melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua hingga termuda.

Baca juga: Rencana Membuka Sekolah Kembali, Pemerintah Mempertimbangkan Pengecualian Untuk SD

Baca juga: Suara Hati Pelajar di Tengah Pandemi, Antara Rindu dan Takut Kembali Sekolah

Peserta PPDB 2020 dari jenjang SMP ke SMA, misalnya, yang cemas usianya tak sesuai ketentuan. Seperti, Mian (14), ia baru berusia 15 tahun pada Oktober nanti. Di sekolah pun, ia termasuk yang paling muda di angkatannya.

“Aku juga takut, takut nggak keterima dimana-mana terus nggak sekolah,” tuturnya, Jumat (12/6/20). Sejak masih duduk dibangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ia selalu belajar di sekolah swasta. Ini pertama kalinya Mayra mengikuti seleksi PPDB. Hal itu saja sudah membuatnya cemas.

Ditambah lagi pilihan SMA yang ingin dituju kebanyakan lokasinya jauh dari rumah yang di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sedangkan sekolah yang diinginkan berada di Kebayoran Lama dan Pondok Labu. Jika dilihat dari jalur zonasi, jaraknya tak sedekat yang diinginkan.

Diketahui tahap pendaftaran PPDB SMP dan SMA DKI digelar bulan Juni dengan jadwal berbeda-beda sesuai jalur. Jalur inklusi, afirmasi, dan prestasi non akademik dibuka 15 sampai 16 Juni. Kemudian jalur zonasi pada 27 Juni 2020. (cnnindonesia/hm06)

Related Articles

Latest Articles