6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tak Lama Bebas, Habib Bahar Kembali Dikerangkeng

Bandung, MISTAR.ID

Tidak lama usai dibebaskan, Habib Bahar bin Smith, kembali dikerangkeng. Dia dinyatakan melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.

“Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/20).

Aris mengatakan Bahar dijebloskan lagi ke bui gegara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.

“Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” tuturnya.

Aris belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi Covid-19.

Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara.

“Iya, belum tahu kita karena apa,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/20). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.

Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.(detik/hm03)

Related Articles

Latest Articles