7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tahun 2021, ASN Dilarang Cuti Bersama

Jakarta, MISTAR.ID
Guna mengurangi mobilitas serta pennyebaran Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambul cuti bersama sepanjang tahun ini. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

“ASN sesuai ketentuan punya hak cuti perorangan. Tapi, kami putuskan demi kemaslahatan bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, pekan lalu.

Ia menjelaskan, cuti yang dimaksud adalah bersamaan dengan libur Nasional. Sedangkan cuti di hari lainnya masih diperbolehkan sesuai dengan hak ASN.

Baca Juga:Serupa Tapi Tak Sama, Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK

“Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tegas Tjahjo.

Ini sejalan dengan keputusan pemerintah dengan mengubah dua cuti besar dan meniadakan satu cuti bersama.

“Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual yang sama.

Baca Juga:Gaji Ke 13 ASN di Simalungun Cair

Adapun dua hari libur besar yang digeser pelaksanaanya adalah:

– Tahun Baru Islam 1443 yang awalnya ditetapkan Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

– Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara itu, libur cuti bersama yang ditiadakan atau dihilangkan adalah:

– Libur bersama Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles