5.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Swasta Boleh Keruk Harta Karun Laut, Begini Cara Bagi Hasilnya

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) angkat bicara mengenai polemik pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun yang berada dasar laut oleh pihak swasta.

Hal ini disetujui oleh pemerintah dengan alasan untuk merangkai fakta sejarah hingga biaya pengangkatan yang mahal sehingga tak bisa ditanggung pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin, menjelaskan dari perspektif sejarah, pemerintah mendukung pengangkatan BMKT dari swasta karena untuk mendapatkan potongan fakta masa lalu. Sementara biaya untuk pengangkatan BMKT ini membutuhkan dana yang besar dan pemerintah kesulitan untuk mendanai aktivitas itu.

Baca Juga:Tambang Kuno Berusia 12.000 Tahun Ditemukan di Gua Bawah Air Pantai Meksiko

“Kami mendukung pengangkatan itu harus di petakan, dibentuk 3 dimensinya bentuknya gimana sehingga kita bisa rekonstruksi muatan dan kapalnya apa kapal perang atau dagang dari China, atau Timur Tengah perlu kita lihat untuk menjawab potongan sejarah,” jelas Safri, dalam diskusi online, Rabu (10/3/21).

“Dalam hal ini kita sepakati investasi yang dilakukan bukan dalam rangka investasi jual beli atau mengkomersialkan BMKT tidak, makanya kami setuju dalam rancangan Perpres yang baru yang sedang digodok bahwa perusahaan diberi kesempatan mengangkat BMKT tapi diberi pada mereka hak tertentu untuk melakukan pameran barang tersebut,” tambah Safri.

BMKT bawah laut jika tidak diambil akan hancur. Selain itu pengangkatan ini harus mengikuti under water archeology sehingga tidak bisa sembarangan untuk mengeluarkan harta karun ini dari bawah laut.

Baca Juga:Anak Anjing Serigala Berusia 57.000 Tahun Ditemukan di Yukon

Safri menjelaskan sementara negara tidak cukup dana untuk mengangkut BMKT itu. Sehingga investasi dari swasta bisa terlibat, tapi dengan catatan tidak jual beli, tapi hanya diberi kesempatan untuk membuat pameran.

“Ini juga terjadi di negara lain, mereka mengangkat dari negara lain tapi mereka diberi kesempatan untuk menggelar pameran dengan jangka waktu 5 tahun – 6 tahun. Selama pameran mereka dapat award dari royalty pameran itu yang mengembalikan modal mereka,” kata Safri.

Pameran atau promosi ini penting, karena benda bukan logam mulia seperti keramik hanya dinilai dari cerita yang terkandung dan tidak semua barang yang diangkut bernilai tinggi.

Safri mencontohkan ada harga keramik yang diangkat di Selat Gelasa, Bangka tahun 1999, dilelang 2002 di Stuttgard, Jerman ditaksir harganya mencapai US$ 2 juta sementara ada satuan keramik lainnya hanya US$ 1 – 2 per buah.

“Yang mahal itu hanya yang master piece, paling hanya ada 1 – 4 piece. Dan master piece itu ada ceritanya. Yang lain adalah barang hari-hari nilainya tidak banyak. Ya itu hampir sama dengan barang seni tergantung siapa yang mau beli,” jelasnya.

Baca Juga:Pangeran Jerman Dituntut Ayah Jual Kastil Hanya Rp17 Ribu

Safri menjelaskan nantinya kepemilikan BMKT yang sudah diangkut oleh swasta komposisi bagi hasil sebesar 50 : 50 dengan pemerintah, dan tidak bisa dijualbelikan.

Hal ini diatur dalam aturan teknis PP/2021 disebut BMKT tidak termasuk dalam bidang usaha prioritas untuk pengelolaan BMKT yang berlaku sehingga pihak swasta dan asing boleh mengangkat BMKT namun tidak dimungkinkan membawa dan menjualnya, mengingat BMKT merupakan benda cagar budaya yang dilarang dibawa ke luar negeri untuk kepentingan komersial.

Sementara jika mengacu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2019 diatur bahwa BMKT sebagai benda cagar budaya tidak dapat dimiliki warga negara asing atau badan hukum asing dan tidak dapat di bawa keluar wilayah Indonesia.(cnbcindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles