13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas ke Wilayah PPKM Level 3

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta akan diperluas ke wilayah PPKM Level 3.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bantuan hanya diberikan untuk pekerja terdampak wilayah PPKM Level 4.

“Subsidi upah itu diberikan kepada mereka yang upahnya di bawah Rp3,5 juta dan persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyiapkan selain di daerah (PPKM) Level 4 juga di Level 3,” jelasnya pada konferensi pers daring, Senin (26/7/21).

Ia mengatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang akan diberikan kepada 8,8 juta penerima.

Baca Juga:Kabar Gembira! Bulan Depan Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Adapun jumlah yang diberikan sejumlah Rp500 ribu per bulan dan akan diberikan selama 2 bulan. Pencairan akan diberikan sekaligus dua bulan sehingga dana akan sekaligus cair Rp1 juta.

“Ini untuk mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni, tenaga kerja yang bekerja sebelum 30 Juni 2021,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ida menyatakan pihaknya masih mematangkan skema bantuan subsidi upah. Hingga saat ini belum diketahui kapan bantuan itu akan disalurkan.

Menurut Ida, program diharapkan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), membantu pekerja/buruh yang dirumahkan, dan berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

Baca Juga:Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair, Komisi X DPR Minta Kemendikbud Gerak Cepat

“Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” ujar Ida di Jakarta, Kamis (22/7/21).

Ini merupakan subsidi upah kedua yang diberikan pemerintah selama pandemi covid-19. Sebelumnya, tahun lalu, pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles