8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Subsidi Gaji Hanya Diberikan bagi Pekerja Terdampak PPKM Level 4

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan yang akan diberikan bagi setiap pekerja nilainya mencapai Rp 500.000 per bulan dan akan disalurkan untuk 2 bulan. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang terdampak di wilayah PPKM Level 4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/21) menjelaskan, bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Bantuan digulirkan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Baca juga: Kabar Gembira! Bulan Depan Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Selain itu, persyaratan lainnya pekerja harus berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021, dan memiliki rekening bank aktif. Syarat lainnya yakni pekerja menerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

“Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah,” terang Ida. Ida menyebut, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat penerima upah.

Baca juga: Kabar Gembira! Bulan Depan Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan. Ida mengatakan, proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank himbara, langsung ke rekening penerima.

Ditargetkan, bantuan ini mampu menyasar 8 juta pekerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 triliun.

“Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ida melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum bantuan subsidi upah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordnasikan dengan Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles