6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Sri Mulyani Bikin Donald Trump Geram, Facebook Hingga Zoom Harus Bayar Pajak

Jakarta, MISTAR.ID
Pajak dari semua perusahaan over the top yang menjual jasanya di Indonesia akan segera ditarik. Artinya, Netflix, Spotify, Facebook hingga Zoom harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari hasil jualannya.

Penarikan ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara dari sektor digital yang pada masa pembatasan sosial ini justru tumbuh naik. Ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang melihat sektor digital seperti Zoom justru penggunaannya tumbuh tajam.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, penarikan PPN terhadap perusahaan digital tersebut dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.

Baca Juga:Sampai September, Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah

Ia pun menekankan, bahwa biasanya PPN ini akan dibebankan kepada konsumsi yang menggunakan jasa tersebut. Badan usaha akan sebagai perantara masyarakat dan pemerintah dalam mengumpulkan PPN.

Menurutnya, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Semuanya dipungut pajaknya melalui daerah pabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) .

Bahkan, UU PPN ini dikatakan sudah ada sejak 1983. Artinya, semua barang dan jasa yang dijual di Indonesia harus dibayar PPN nya oleh konsumen yang menikmatinya yang ditagih oleh badan usaha tersebut.

“Jadi barang dan jasa yang berasal dari dalam atau luar Indonesia, sejak UU PPN ada tahun 1984 mulai berlaku 1 Januari, sebetulnya sudah dikenakan PPN,” ujarnya saat berbincang dengan Staf Ahli Bidang Pengawas Pajak Nufransa Wira Sakti, Sabtu (6/6/20).

Namun, pada saat UU tersebut ditetapkan, tidak ada yang menduga akan ada barang yang dijual tanpa bentuk atau digital mengikuti perkembangan zaman. Sehingga saat ini dibuat aturan untuk penarikannya pajak barang yang dijual secara digital melalui Perppu nomor 1 tahun 2020.

“Nah, kalau barangnya yang nggak kelihatan, seperti saya nonton tv, atau nonton film, lalu saya play online film tertentu, saya bisa nonton di rumah, nah barangnya kan tidak lewat gate kepabeanan,” kata dia.

Adapun melalui Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut, pemerintah memiliki izin untuk menarik pajak dari barang digital yang berasal dari luar negeri dan di jual di Indonesia. Lalu aturan tersebut juga telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 yang mengatur tata cara pemungutan pajak digital.

Langkah Sri Mulyani ini justru membuat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump marah. Pasalnya, Amerika Serikat (AS) kini tengah menyelidiki aturan pajak digital yang diadopsi dan tengah dipertimbangkan sejumlah negara termasuk Indonesia.

Baca Juga:11 Sektor Usaha Bakal Dapat Insentif Pajak

Ini ditegaskan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Selasa (2/6/20). Bahkan, AS bisa saja memberikan hukuman pada negara-negara itu.

“Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu,” kata perwakilan USTR Robert Lighthizer.

Dalam pernyataan lebih lengkap USTR mengatakan, penyelidikan sedang dilakukan pada pajak digital yang dipertimbangkan Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris. Indonesia juga termasuk di dalamnya.

Namun, USTR mengaku telah mengirimkan agen untuk berbicara dengan masing-masing pemerintah termasuk Indonesia. Dari situ AS akan memutuskan apakah perlakuan negara tersebut menyakiti AS atau masuk akal. (cnbcindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles