11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Soal Larang Ekspor Benur, Adik Prabowo Salahkan Kebijakan Susi

Jakarta, MISTAR.ID

Pro kontra ekspor benih bening lobster (benur) kembali menjadi pembicaraan menarik setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan ekspor benih lobster.

Salah satunya menanggapi soal ekspor benur itu, adalah pengusaha sekaligus Politikus Gerindra Hashim Djojohadikusumo yang menyebut, kebijakan larangan ekspor benih bening lobster (benur) di era Susi Pudjiastuti keliru.

Menurutnya, kebijakan tersebut salah karena justru merugikan nelayan dan pembudidaya. Padahal, dengan sumber daya yang ada, ekspor dan budidaya lobster dapat membuat Indonesia lebih kuat dalam produk kelautan.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

“Menteri lama itu keliru, masa kita dilarang ekspor, dilarang budi daya, menurut saya banyak orang Indonesia itu berpotensi superpower, produk kelautan kita yang besar, bukan Vietnam. Kebijakan menteri lama ini keliru,” ucapnya dalam konferensi pers di Jetski Kafe, Jakarta Utara, Jumat (4/12/20).

Oleh karena itu, Hashim setuju dengan kebijakan ekspor dan budidaya benur yang dilakukan Edhy Prabowo. Bahkan, ia mendorong agar keran ekspor dibuka seluas-luasnya untuk menghindari monopoli.

Meski pada akhirnya ia menyayangkan Edhy terjerat kasus korupsi.

“Saya kenal Edhy sudah 25 tahun, dia jobless dulu. Kenal sangat baik, pribadinya baik, dan saya wanti-wanti jangan ada monopoli Ed, berulang kali saya bilang, kalau saya jadi kamu saya buka saya buka 100,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Modus Suap yang Diterima Edhy Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, putri Hashim yang juga Direktur Utama PT Bhima Sakti Mutiara Rahayu Saraswati menerangkan bahwa kebijakan larangan ekspor percuma. Pasalnya, meski dilarang banyak perusahaan yang melakukan ekspor benur ilegal.

“Bagaimana dengan perusahaan yang melakukan ekspor pada saat dulu, padahal itu dilakukan (pelarangan)?,” ucapnya.

Ia sendiri mendukung kebijakan ekspor benur hingga akhirnya mengajukan izin ekspor karena melihat data KKP bahwa stok benih lobster masih berlimpah.

Baca Juga: Terkait Pengganti Edhy dari Partai Lain, Prabowo-Jokowi Bakal Perang Dingin

“Kenapa kami akhirnya menyetujui untuk masuk, sudah dijelaskan oleh data KKP sendiri tahun 2019 sebelum Pak Edhy jadi menteri. Jadi. pada saat masih menteri yang lama data menunjukkan jumlah stok lobster yang ada di Indonesia itu miliaran jumlahnya di mana mereka menyatakan itu,” tuturnya.

Sebagai informasi,Susi secara tegas melarang praktik ekspor benur. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Sementara, di era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Selain itu, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan. Benih lobster juga harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.(CNN/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles