27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Soal BPJS Kesehatan, Kementerian Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi KPK

Jakarta, MISTAR.ID
Guna mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tiga kementerian diminta menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Merespon surat KPK tanggal 30 Maret 2020 tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Sekretariat Negara (Setneg) meminta tiga kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/20).

KPK, sambung Ipi, telah menerima tembusan surat dari Presiden Joko Widodo melalui Setneg yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Secara Bertahap

“Dalam surat tersebut, Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing,” tuturnya.

Ia mengatakan, KPK menghargai hal tersebut dan segera akan mengagendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya.

Sebelumnya, dalam surat KPK kepada Presiden sebagaimana paparan yang disampaikan kepada publik, KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi yang diyakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.

“Pertama, pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kedua melakukan penertiban kelas rumah sakit,” ungkap Ipi.

Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:Sebelum Kelas BPJS Dihapus, Ini Yang Harus Disiapkan Pemerintah

“Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta,” ucapnya.

Terakhir, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. “KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius,” ujar Ipi.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles