12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

SKB CPNS Tahap 1 Digelar 15 – 28 November

jakarta, MISTAR.ID
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS tahap 1 akan digelar pada 15 – 28 November 2021. Pelaksanaan tersebut Berdasarkan surat Plt Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Sebanyak 52.300 orang peserta akan mengikuti SKB tahap 1 tersebut. Hal ini menyusul 52.300 orang peserta tersebut telah dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Dalam PermenPANRB Nomor 27/2021, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Baca juga:Hasil Seleksi CPNS Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Anda

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Sementara itu SKB untuk jabatan fungsional, dalam Pasal 42 PermenPANRB Nomor 27/2021, diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sementara materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. Selain dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

Baca juga:Awas Terjerat! Ini 4 Cara Licik Calo CPNS Cari Mangsa

a. Psikotest
b. Tes potensi akademik
c. Tes kemampuan bahasa asing
d. Tes kesehatan jiwa;
e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
f. Tes praktik kerja
g. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. (sindo/hm06)

Related Articles

Latest Articles