16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

SKB CPNS 2021 Dimulai 15 November, Simak Ketentuannya

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS Tahun 2021. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.

“Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suherman dalam keterangannya, Kamis (11/11/21).

Baca Juga:Awas Terjerat! Ini 4 Cara Licik Calo CPNS Cari Mangsa

Lebih lanjut, BKN mewajibkan instansi terkait untuk membuat jadwal secara rinci per formasi jabatan. Sehingga, peserta SKB CPNS 2021 dapat melihat melalui website atau media sosial Instansi.

Kemudian, bagi Instansi Pusat yang memiliki lokasi ujian di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional atau Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS. Sedangkan untuk instansi yang memiliki lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

“Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.

Nantinya, pelaksanaan SKB akan dibagi beberapa sesi. Untuk yang berlokasi di BKN pusat akan dilakukan tiga sesi, lokasi Kanreg dan UPT BKN dibagi empat sesi dan khusus di hari Jumat dilakukan dua sesi.

Adapun ketentuan yang harus diketahui bagi peserta yang melaksanakan SKB CPNS 2021 yaitu sebagai berikut:

– Melakukan swab test RT PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3×24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.

– Menggunakan masker 3 lapis dan masker kain dna protokol kesehatan lainnya.

– Kapasitas ruangan maksimal 30 orang.

– Peserta wajib mengisi formulis Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi atau paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

– Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat melakukan penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.(antara/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles