10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Skandal PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Jakarta, MISTAR.ID

Polri menetapkan Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International, sebagai tersangka utama dalam kasus pencucian uang yang melibatkan bank ilegal.

Brigjen Pol Helmy Santika, yang memimpin unit kejahatan keuangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mennyatakan Benny telah menghimpun dana haram lewat posisinya di perusahaan tersebut.

“[Benny] adalah pelaku utama yang menghimpun dana ilegal melalui badan hukum PT Hanson International dan koperasi Hanson Mitra Mandiri,” kata Helmy, Senin (7/9/20).

Baca Juga:DPR: Kasus Jiwasraya Sebuah Persekongkolan

Namun, dia mengatakan, polisi perlu memeriksa lebih lanjut Benny. Pengusaha itu diadili atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang dipublikasikan secara luas yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya.

“Penahanan Benny harus menunggu sampai selesai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Jakarta],” tambah Helmy.

Benny termasuk salah satu tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi PT Jiwasraya awal tahun ini.

Koordinator Komunitas Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya melaporkan Hanson International ke Bareskrim dengan tuduhan perusahaan telah melakukan kejahatan keuangan.

Boyamin mengklaim perusahaan telah mengumpulkan dana masyarakat yang melanggar Undang-Undang Perbankan negara.

“UU Perbankan menetapkan bahwa [individu] yang melakukan praktik perbankan, seperti menerima investasi, tabungan atau deposito, tanpa otorisasi dapat menghadapi hukuman 10 tahun [penjara],” kata Boyamin.

Dia menambahkan bahwa Hanson International diduga mengumpulkan Rp2,4 triliun (US $ 162,1 juta) sejak 2016 untuk membeli tanah di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (The Jakarta Post/JA/hm01)

Related Articles

Latest Articles