5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Satpol PP Denda Habib Rizieq Rp50 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenai sanksi denda administratif.

“Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/20).

Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab Tiba di Indonesia, Lalu Lintas Lumpuh

“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.

Arifin menambahkan, Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp50 juta.

“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp50 juta,” tandas dia.

Baca Juga:Kericuhan Kecil Warnai Kedatangan Habib Rizieq Shihab di Indonesia

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipimpin Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

“Ya, (kedatangan saya ke rumah Rizieq) berkenaan dengan penegakan protokol COVID, ya,” kata Arifin setelah menyambangi rumah Rizieq.

Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab, berlangsung pada Sabtu (15/11) malam. Terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.

Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.

Habib Rizieq juga berbicara soal sulitnya menjaga jarak di acara maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan FPI semalam. Habib Rizieq menyebut antusias masyarakat tinggi sehingga aturan jaga jarak yang merupakan protokol mencegah Corona (COVID-19) tidak diterapkan.

“Hari ini sebetulnya, sebetulnya, pengennya kita, saudara, ini yang duduk berjarak semeter-semeter. Panitia jawab, boro-boro yang duduk, habib aja dapat tempat duduk susah,” katanya sambil menirukan perkataan panitia acara.

“Sebetulnya pengennya duduk satu meter. Tapi saya tanya, ada lagi yang jawab jemaah, boro-boro semeter Bib, ini duduk pantat sebelah,” lanjutnya sambil diiringi keriuhan peserta maulid.

Sudah Dibayar

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dikenai denda administratif oleh Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Corona (COVID-19). FPI menyebut denda itu sudah dibayar.

“Sudah dibayarin tadi, ini dari pihak keluarga langsung,” kata Ketum FPI Sobri Lubis, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/20).

Hal senada dikatakan oleh menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al Athos menerangkan Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan transaksi pembayaran itu.

“Teknisnya, detailnya, saya rasa nggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar,” kata Habib Hanif.

Hanif mengaku tak mengetahui berapa nominal denda yang dibayar ke Satpol PP. Dia hanya mengatakan denda itu dibayar cash atau tunai.

“Saya juga nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp 50 (juta) tadi. (Dibayar) cash, iya,” terangnya.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles