18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Sanksi Pidana Menanti Bagi Travel Gelap yang Nekat Berangkat saat Larangan Mudik

Jakarta, MISTAR.ID
Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi berpendapat, sanksi-sanksi putar balik bagi pemudik yang nekat sudah cukup. Tetapi jika yang terjaring adalah travel gelap, maka putar balik bukan solusinya.

Hal itu ditegaskannya mengingat masih banyak masyarakat yang tetap ingin berangkat mudik meskipun pemerintah sudah dengan tegas melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Banyak masyarakat yang bahkan menggunakan jasa angkutan travel gelap sebagai moda transportasi menuju kampung halamannya.

“Yang pasti putar balik itu salah satu sanksi, sudah jelas orang enggak boleh mudik, kok, masih mau mudik. Apalagi kalau ada travel gelap yang masih nekat, ya, mungkin memang harus ada sanksi yang terkait pidana. Termasuk misalnya mungkin seperti penahanan mobil dan sebagainya,” tegas Nadia pada acara virtual Live Update Corona kumparan, Jumat (7/5/21).

Baca Juga:Sopir Taksi Gelap Manfaatkan Pelarangan Mudik, Kapolres Siantar: Akan Kita Cek dan Razia

Ia meminta kepada petugas keamanan di lapangan untuk terus menegakkan aturan-aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pemberian sanksi tepat kepada mereka yang melanggar.

“Saya rasa TNI/Polri sudah memiliki aturan-aturan terkait. Kita menyesuaikan saja dan tegakkan aturan tersebut. Selain sanksi sosial, ada sanksi pidana yang memang sudah ada ketentuannya,” sebutnya.

Baca Juga:Sumut Berlakukan Larangan Mudik Lokal Wilayah Aglomerasi

Sanksi pidana untuk penyedia jasa travel gelap memang sudah diatur dalam Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang akan dipidana dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan, atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selama masa pengetatan hingga larangan mudik, petugas kepolisian di lapangan telah mengamankan banyak travel gelap yang membawa hingga ratusan pemudik.(ltn/hm10)

Related Articles

Latest Articles