15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sanksi Mudik Berlaku 8 Mei, Sekarang Putar Balik

Jakarta,MISTAR.ID

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik di tahun 2020 telah terbit. Mulai sekarang sampai batas 7 Mei, pemudik yang masih nekat akan diberi pendekatan persuasif hingga, setelahnya diberikan sanksi.

Pasal 2 Permenhub 25/2020 menyatakan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran Covid-19; dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Larangan ini berlaku mulai 24 April 2020 atau hari ini. Terkait transportasi darat, Kementerian Perhubungan membuat check point di sejumlah titik untuk menghalau pemudik.

Hingga 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat hanya diberi tindakan persuasif yaitu diminta putar balik. Mulai tanggal 8 Mei 2020, pemudik akan diberi sanksi.

Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:

Pasal 6
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Hal ini sebelumnya juga sudah disampaikan secara umum oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/20).

Sumber:Detik.com
Editor:Mahadi

Related Articles

Latest Articles