14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Sah! Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji resmi menetapkan Pertalite atau BBM RON 90 menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium BBM RON 88.

“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” kata Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Selasa (29/3/22).

Dia menerangkan, kuota Pertalite pada tahun ini ditetapkan 23,05 juta KL. Sementara, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari sebesar 4,258 juta KL atau lebih tinggi sebanyak 18,5% dari kuota secara year to date.

Baca Juga:Penghapusan BBM Pertalite dan Premium Dibatalkan

Dia mengatakan, hingga akhir tahun diperkirakan penyaluran Pertalite akan melebihi kuota yakni sebanyak 26,5 juta KL. “Di akhir 2022 akan terjadi over kuota 15% dari kuota,” katanya.

Mengutip laman Kementerian ESDM, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650 di mana sudah termasuk PPN dan PBBKB. Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kepmen mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.

Baca Juga:Premium dan Pertalite akan Dihapus, Pahami Jenis BBM yang Selama Ini Anda Gunakan

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, sudah pernah mengatakan Jokowi juga akan memberikan subsidi untuk Premium yang dijadikan campuran BBM jenis Pertalite.

“Soal Pertalite, jadi di dalam Perpres itu Premium itu kan ada yang dijual langsung ke konsumen di SPBU, itu udah kecil sekali yang dijual langsung ke konsumen, tapi ada Premium yang kemudian dipakai untuk bikin Pertalite. Nah yang Premium dipakai untuk Pertalite itu nanti kan dicampur. Nah Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2021 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/22) lalu.

“Sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premium-nya (dalam campuran Pertalite). Jadi sementara kalau yang Pertalite campurannya kan nanti tergantung pada harga internasional ya,” tambahnya. (detik/hm12)

Related Articles

Latest Articles