11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru

Jakarta, MISTAR.ID

Sertifikasi pendidik hanya akan diberikan untuk calon guru baru. Sementara bagi guru-guru yang sudah mengajar, namun belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi, namun tetap akan mendapatkan tunjangan dengan mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara untuk guru ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru non-ASN.

Hal ini telah dibahas pemerintah, mengenai mekanisme sertifikasi pendidik hanya untuk calon guru baru, sebagai dasar pemberian tunjangan dalam RUU Sisdiknas. Sertifikasi dan pemberian tunjangan punya tujuan berbeda.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pemberian tunjangan profesi kepada guru hingga guru yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik didapati menjadi penghambat upaya memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.

Baca Juga:Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Berikan Penghasilan Layak Bagi Guru

“Seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” kata dia, dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud.
Farah Chaerunniza Kemendikbudristek diminta tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas. Anindito menyebut, mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

Padahal, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi sendiri merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sementara pemberian tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.
“Persoalannya, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak,” ujarnya.

Anindito menjelaskan, sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.

Baca Juga:P2G Desak Pemerintah Masukkan Aturan TPG Dalam RUU Sisdiknas

Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Bagi guru non-ASN di sekolah swasta, penghasilan yang layak akan diperoleh melalui peningkatan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) sehingga dapat membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya,” tutur Anindito.
Namun, jika dengan kenaikan BOS itu yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kompas.com/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles