15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Rizieq Shihab Protes Sidang Secara Virtual

Jakarfta, MISTAR.ID

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melayangkan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke persidangan,” kata Rizieq saat menjalani sidang pembacaan dakwaan, Selasa (16/3/21).

Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.

Baca Juga: Sidang Perdana Hari Ini, Habib Rizieq Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Ia meminta majelis hakim tidak menjadikan covid-19 sebagai alasan diselenggarakannya sidang secara online. Sebab, menurut dia, banyak kasus lain yang terdakwanya dihadirkan secara langsung. Ia pun menilai kasus yang menjeratnya ini menjadi perhatian dunia internasional.

“Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang,” tandas Rizieq.

Salah seorang penasihat hukum Rizieq meminta jaksa penuntut umum (JPU) bertanggung jawab untuk menghadirkan kliennya ke pengadilan secara fisik.

Baca Juga: Lagi, Ratusan Massa Tolak Kedatangan Habib Rizieq

“Kami minta JPU bertanggung jawab agar terdakwa dihadirkan secara langsung. Kami tidak bisa mendengar [suara] itu, klien kami tidak didampingi penasihat hukum,” kata penasihat hukum Rizieq.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini lantas menunda persidangan dengan memberikan kesempatan kepada tim IT memperbaiki fasilitas untuk persidangan virtual.

“Kalau begitu sidang kita skors, tim IT supaya memperbaiki ini [fasilitas] agar tidak terjadi gangguan,” ucap hakim.

Rizieq diadili untuk sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara Rizieq teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan, 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kasus yang membelit Rizieq terkait dengan tindak pidana kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemiCovid-19 dan terkait hasilswab testCovid-19 Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.(CNN/hm13)

Related Articles

Latest Articles