5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Putra Ke-2 Mantan Presiden Soeharto Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta,MISTAR.ID

Putra mantan presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Kementerian Keuangan soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9/20), Bambang tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Menteri Keuangan RI.

Baca Juga:Kemenkeu Pangkas ASN, Rekrutmen CPNS Umum dan Lulusan PKN STAN Disetop Sementara

Dalam gugatannya, Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang ‘Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara’.

Bambang juga meminta agar menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

Alasan Cekal Bambang Trihatmodjo

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait gugatan Bambang Trihatmojo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pelarangan kepada putra mantan Presiden Soeharto tersebut karena Bambang diketahui tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya,” tutur Isa, Kamis (17/9/20).

Untuk diketahui, pencekalan ke luar negeri yang diusut oleh putra Presiden RI ke-2, Soeharto itu terkait dengan pelaksanaan SEA GAMES XIX pada 1997. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.

Sayangnya, Isa tidak menyampaikan berapa kewajiban utang yang harus dipenuhi Bambang ke negara.

“Dalam konteks pengurusan piutang negara itu [jumlah utang] termasuk informasi yang dikecualikan,” kata Isa melanjutkan.

Jika ditarik ke belakang, perhelatan SEA Games XIX memang didanai dari sumber dana Bantuan Presiden (Banpres). Dibawah kepimpinan Presiden Soeharto kala itu, diputuskan bahwa pemerintah memberikan pinjaman Rp35 miliar kepada konsorsoum penyelenggara SEA Games XIX yang berlangsung pada 1997.

Sebagai ketua konsorsium, Bambang memang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas SEA Games. Jika tidak mampu membayar utang itu, termasuk bunga dan denda, mungkin jumlah utang dari pelaksanaan SEA Games 1997 sudah mencapai triliunan rupiah.(cnn/cnbcindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles