9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Propam Polri Periksa Jenderal Polisi Diduga LGBT

Jakarta, MISTAR.ID

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi Brigjen EP yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).

Asisten Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan menuturkan, anggota tersebut sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Div Propam itu,” ujar Sutrisno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/20).

Baca Juga:Terungkap! Ternyata Ada Kelompok LGBT di Tubuh TNI-Polri

Mabes Polri, kata dia, bakal menindak tegas setiap personelnya yang terlibat kelompok LGBT. Kata Sutrisno, proses hukum terhadap Brigjen EP masih berjalan.

Sutrisno tak merinci lebih lanjut terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada personel yang terlibat LGBT. “Sudah diproses penegakan hukumnya,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono sempat mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:Rosemary, Transgender Pertama Memenangkan Kursi di Virginia Barat

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.

“Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini,” kata dia.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles