8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan 3 PNS hingga Rp2,025 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Jokowi menetapkan kebijakan baru tentang kenaikan tunjangan bagi sejumlah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan jabatan yang dinaikkan tersebut antara lain jabatan pengantar kerja, analis transaksi keuangan, hingga pengembang teknologi pembelajaran.

Menurutnya, bagi PNS dengan jabatan fungsional pengantar kerja akan mendapat tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Jabatan pengantar kerja di level ahli utama akan mendapat tunjangan Rp2,025 juta, ahli madya sebesar Rp1,380 juta, ahli muda diberikan tunjangan sebesar Rp1,1 juta, dan ahli pertama diberikan tunjangan sebesar Rp540 ribu.

Baca Juga:Terkait Tunjangan Jabatan, Kepala Inspektorat Taput Diduga Diperiksa di Ruangan Sekda

Selanjutnya, pegawai negeri dengan jabatan fungsional analis transaksi keuangan juga akan menerima tunjangan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Tunjangan jabatan analis transaksi keuangan ahli utama diberikan sebesar Rp2,025 juta dan ahli madya diberikan sebesar Rp1,380 juta.

Jabatan analis transaksi keuangan ahli muda dan ahli pertama juga mendapat tunjangan masing-masing sebesar Rp1,1 juta dan Rp540 ribu. Terakhir, pegawai negeri dengan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran justru mengalami kenaikan tunjangan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Aturan ini mencabut Perpres Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Kebijakan ini sekaligus memperluas tunjangan dari 3 jabatan menjadi 4 jabatan. Tunjangan jabatan baru diberikan kepada pengembang teknologi pembelajaran ahli utama yakni sebesar Rp2,025 juta. Kemudian, tunjangan ahli madya naik menjadi Rp1,38 juta dari Rp1,32 juta.

Selanjutnya, tunjangan jenjang ahli muda naik menjadi Rp1,1 juta dari sebelumnya Rp1,02 juta. Terakhir, tunjangan jenjang ahli pertama stagnan di posisi Rp540 ribu. Tunjangan ketiga jabatan tersebut nantinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles