8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

PPKM Level 4 Kota Medan Dilanjutkan Sampai 9 Agustus 2021

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 21 provinsi, termasuk Kota Medan dengan 44 kabupaten/kota luar Pulau Jawa dan Bali mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.

“Di luar Jawa Bali ini ada 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang level 4 dan ini dilanjutkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Senin (2/8/21).

Airlangga menyebutkan, provinsi yang menerapkan PPKM Level 4 itu masih mengalami lonjakan kasus positif Covid-19, dengan lima yang tertinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga:Selama PPKM Level IV di Medan, Karyawan dan Konsumen Restoran yang Makan di Tempat di Swab Antigen 

“Kemudian beberapa provinsi turun, yaitu di NTT kecuali kabupaten Sikka, Lampung, NTB, Maluku, Malut, Papua Barat, Kepri dan Kalteng,” ujarnya.

Selain itu, kata Airlangga, kasus positif Covid-19 juga melonjak di Kota Medan, Kota Makassar, Kota Banjarmasin, Kota Pekanbaru, Kota Banjarbaru, Kota Tarakan dan Jayapura.

“Sedangkan kabupatennya adalah Sikka, Berau, dan Belitung. Ini adalah daerah-daerah yang kenaikannya tinggi dan pemerintah memberikan prioritas kepada daera-daerah tersebut,” katanya.

PPKM Level 4 kali ini juga diterapkan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Presiden Joko Widodo pun resmi memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus.

Kondisi pandemi Covid-19 di luar Jawa dan Bali jadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, pemerintah menyebut ada lima provinsi yang jadi perhatian, yaitu Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

Satgas Penanganan Covid-19, mencatat Lampung sebagai provinsi dengan kasus kematian terbanyak pada Kamis (29/7/21), yaitu 92 orang. Kemudian, Kalimantan Timur 85 orang, Sumatera Selatan 70 orang, Riau 30 orang, dan Sulawesi Selatan 27 orang.

Kebijakan PPKM Level 4 awalnya bernama PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan itu diterapkan 3-20 Juli menyusul lonjakan kasus dan angka kemayian Covid-19.(cnn/hm01)

Related Articles

Latest Articles