14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

PP Pemberian Kompensasi bagi Korban Teroris di Teken Presiden RI

Jakarta, MISTAR.ID

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2020 tentang pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

PP yang ditandatangani 7 Juli 2020 itu mengubah ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2018. Dalam PP yang baru menjelaskan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme maupun korban tindak pidana terorisme di masa lalu. Pada PP sebelumnya pemberian kompensasi hanya dijelaskan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi,” dikutip dari salinan Pasal 18A dalam PP, Selasa (21/7/20).

Baca juga: 7 Pabrik dari China dan Negara Lain Pindah ke Indonesia

Permohonan untuk memperoleh kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam permohonan kompensasi itu harus memuat identitas korban, identitas ahli waris atau keluarganya, uraian tentang peristiwa, dan uraian kerugian yang nyata-nyata diderita.

“Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dapat diajukan sejak dimulai penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” demikian bunyi ketentuan dalam PP 35/2020.

Permohonan pengajuan kompensasi itu akan diperiksa oleh LPSK. Kemudian LPSK akan menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

Besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan menteri keuangan. Tata cara penetapan kompensasi ini telah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan lembaga lain yang terkait. LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.

Baca juga: Jurnal Sepekan Presiden Joko Widodo Minggu ke Dua Juli 2020

“Penyidik kemudian menyerahkan berkasnya kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” bunyi dalam PP 35/2020.

Pemberian kompensasi itu kemudian diserahkan pada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK.

Dalam Pasal 44B juga menjelaskan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Selain pemberian kompensasi, korban tindak pidana terorisme masa lalu juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Permohonan kompensasi ini dapat diajukan paling lambat sampai 22 Juni 2021.

Dalam permohonannya, korban tindak pidana terorisme masa lalu harus mengajukan surat penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Permohonan itu akan diperiksa kembali oleh LPSK.

Baca juga: Kegiatan Presiden Jokowi di Pekan Terakhir Juni 2020

Sementara bagi WNI yang menjadi korban tindak pidana terorisme di luar negeri juga akan mendapatkan kompensasi hingga santunan bagi keluarga. LPSK sebelumnya telah mendata 800 saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi.

Mereka di antaranya yang pernah menjadi saksi maupun korban peristiwa Bom Bali I tahun 2002, bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta tahun 2003, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004, Peristiwa Bom Bali II tahun 2005 dan bom di kawasan Thamrin tahun 2016.(cnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles