9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Siang Ini Diumumkan

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri menyebut ada tersangka baru kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang identitasnya segera diungkap.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki tersangka baru dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya akan merilis tersangka, setelah itu baru ke publik melalui konferensi pers pada Jumat (13/11) siang nanti. “Iya benar (ada tersangka baru), jam 14 nanti press conference,” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/20).

Namun demikian, Ferdy belum mau merinci lebih lanjut terkait identitas maupun jumlah tersangkanya. Dalam perkara ini, setidaknya Bareskrim sudah menjerat delapan tersangka. Mereka berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Baca Juga:Polisi Periksa 12 Saksi Soal Kebakaran Kejagung

Pertama, tersangka yang ditetapkan adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM. Mereka diduga lalai karena telah merokok di ruang biro kepegawaian lantai 6 Kejagung.

Kemudian, bara api dari puntung rokok yang dibuang sembarang oleh para kuli bangunan itu kemudian diyakini penyidik membuat kebakaran. Berkas perkara tersangka yang berasal dari unsur kelompok pekerja disebutkan Sambo telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Pengiriman berkas Perkara tahap I kelompok pekerja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/20).

Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa itu.

Baca Juga:Tujuh Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri

NH dinilai teledor dalam pengadaan Top Cleaner karena yang mudah terbakar sehingga menyebabkan kebakaran menyulut dengan cepat. Top Cleaner yang dipasok R telah digunakan selama dua tahun oleh Kejagung. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles