14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut LIB

Jakarta, MISTAR.ID

Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC. Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

“Enam tersangka,” ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/22).

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

Baca Juga:Buntut Tragedi Kanjuruhan, PSSI Keluarkan 7 Poin Penting Bagi Klub Anggota

“AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.

Baca Juga:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Sepakat Kualifikasi Piala Asia U-17 2023 Tanpa Penonton

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

“AKP BSA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

Baca Juga:Paus Fransiskus Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

“Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” katanya.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022. Dalam Keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu, tim diberi beberapa tugas untuk mengusut tuntas penyebab tragedi.

Baca Juga:Inggris, Jerman, Hingga Malaysia Ikut Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“35 saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal,” kata Dedi beberapa waktu lalu.

Polri juga memutasi setidaknya total 10 anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022. (cnn/hm14)

Related Articles

Latest Articles