27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polri Kawal Dana Desa

Jakarta | MISTAR.ID – Kapolri Idham Azis menerbitkan surat telegram yang berisi 15 poin instruksinya kepada jajaran reserse agar profesional dan berintegritas menangani kasus korupsi dan penyelewengan dana desa.

Polri menyebut instruksi itu diterbitkan agar polisi aktif mengawasi pembangunan di daerah.

“Kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah ataupun di lapangan, kita juga ikut mengawasi, ikut mempunyai peran serta dalam mengawal daripada pembangunan nasional,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/1/20).

Argo mengatakan pengawasan itu tak hanya dilakukan terhadap pejabat di luar instansi Polri. Dia menyebut, jika ada oknum dari internal Polri yang bermain dalam penanganan kasus korupsi, akan ditindak tegas.

“Tentunya tidak terlepas untuk eksternal saja, untuk internal sendiri, ada internal yang bermain-main juga kita lakukan tindakan,” ujarnya.

Sebelumnya dalam telegram Kapolri nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 yang diterbitkan 31 Desember 2019 tersebut, Kapolda dan Kapolres diperintah mendahulukan proses pencegahan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Caranya ialah melakukan koordinasi dengan inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bila ada temuan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dana desa.

Polda dan Polres juga diwajibkan melakukan verifikasi bila menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi sebelum melakukan proses penyelidikan.

Bila ditemukan unsur kerugian negara, Polda dan Polres diwajibkan berkoordinasi dengan APIP dan BPKP untuk melakukan audit. Hasil audit diutamakan digunakan untuk meminta penyelenggara negara dan atau swasta melakukan penggantian kerugian negara tersebut.

Namun, bila upaya pencegahan dan pemulihan kerugian negara itu gagal dilakukan atau ditemukan fakta pidana lainnya, penyidik Polri dapat melakukan proses hukum di tahap penyelidikan.
Dalam arahannya, Kapolri juga memerintah penyelidik memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan dan tembusan hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.

Kapolri juga memerintah aparatnya mencatat semua pengaduan masyarakat terkait dana desa, pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara tentang dana desa.

”Serta melaporkannya ke Bareskrim,” ujar Kapolri dalam telegramnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan bahwa telegram tersebut dibuat untuk menjaga investasi ”Arahan ini hanya untuk internal,” ucap mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu.

Perlu Ada Sanksi

Menanggapi langkah terbaru Polri tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pemulihan terhadap kerugian negara itu baik.

Meski begitu, Boyamin menilai kepala desa yang ternyata diduga korupsi tapi sudah mengganti kerugian negara tetap mendapatkan sanksi. ”Perlu ada sanksi dari pemerintah daerah, misalnya APIP,” tuturnya.

Sehingga, jangan sampai ada pemikiran, bila kerugian negara dipulihkan, semua masalah dianggap selesai. Boyamin mengatakan, intinya setiap bila dikategorikan sebagai pelanggaran, tentu ada sanksinya.

”Sanksi jangan disingkirkan. Sebab bisa terulang kembali. Inilah yang seharusnya diatur,” tegasnya.

Boyamin meminta Polri melakukan penegakan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Kasus-kasus hukum yang merugikan negara maupun masyarakat harus menjadi prioritas Polri.

Misalnya kasus pencurian sumber daya alam atau perkara yang terkait dengan kerusakan lingkungan serta penimbunan dan spekulasi bahan pangan yang berpotensi mengerek harga. ”Penegakan hukum harus menyejahterakan rakyatnya,” tutur dia.

Boyamin juga menilai Satgas Pangan Polri yang begitu efektif pada 2018 harus diperkuat. Sebab, pada 2019, Satgas Pangan relatif tidak menunjukkan tajinya. ”Padahal, kestabilan harga pangan diperlukan,” ucapnya.

Saat ini, tutur Boyamin, bukan era polisi terorisme, melainkan era polisi yang mampu meningkatkan perekonomian. Tidak berkutat hanya pada perbaikan SDM, tapi sudah memanen hasil dari SDM kepolisian yang mampu lebih maju.

Bisa Dialihkan

Terpisah, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigraasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan terdapat regulasi yang membolehkan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan tanggap darurat bencana di kabupaten atau kota.

Pasalnya saat ini berdasarkan pemetaaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdapat 50 ribu desa berpotensi bencana. Abdul menyebut kebijakan tersebut sesuai seruan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan keselamatan korban bencana di manapun wilayah yang terdampak.

“Dana desa bisa digunakan untuk itu (korban bencana), sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah kita tetapkan,” ujar Mendes Abdul Halim, seperti dilansir Antara, di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (5/1/20).

Sumber: jpc/cnbc/mc
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles