12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polri Buru Pembakar Gedung Kejagung

Jakarta, MISTAR.ID

Tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung menegaskan, terjadi tindak pidana pada peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung, sehingga penyelidikan meningkat ke penyidikan. Kebakaran diakibatkan nyala api terbuka.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah mengusut peristiwa tersebut secara transparan. Dia menyebut selama proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan dengan tim gabungan.

“Kita sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan Karena Korsleting Listrik

Dalam Pasal 187 KUHP tersebut tertera, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.

Kemudian pada Pasal 188 KUHP tertera barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya lima tahun.

“Kami melakukan peyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan,” jelasnya.

Dia mengatakan, dalam peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung telah melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara, dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Baca Juga:Pasca Kebakaran Gedung, Kejagung Pastikan Dokumen Kasus Aman

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” tambahnya.

Sumber api bermula dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Api merembet lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum pun parkit.

Di lantai 6 memang ada renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30-17.30, ada beberapa kali bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut.

“Ketika api mulai berkobar, orang yang berada di sana mencoba memadamkannya, namun tak berhasil lantaran peralatan pemadaman kurang mendukung. Sehingga dibutuhkan bantuan Dinas Pemadam Kebakaran. Keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi,” tegasnya.(okezone.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles