4.6 C
New York
Monday, March 25, 2024

Syarat Lebih Berat, Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024 Diprediksi Tak Banyak Bertambah

Jakarta, MISTAR.ID

Partai politik peserta Pemilu 2024 diprediksi tidak akan banyak bertambah ketimbang Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai politik. Hal ini diprediksi karena sejumlah persyaratan untuk lolos verifikasi menjadi peserta pemilu 2024 lebih berat dibandingkan pada saat Pemilu 2019 lalu.

Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar menyinggung soal tantangan bagi partai-partai nonparlemen yang cukup besar untuk lolos dan dinyatakan ikut Pemilu 2024 karena syarat yang lebih berat.

Sebab, partai yang saat ini memperoleh kursi di DPR RI tak perlu lagi diverifikasi secara faktual, sesuatu yang harus dilakoni partai-partai nonparlemen.

“Keyakinan saya sih malah jumlah partainya mungkin lebih-kurang masih sama kayak kemarin, 16 partai. Tantangan pertama lulus verifikasi, tantangan kedua nanti lolos ke parlemen. Kalau tidak ya mereka akan mengulang lagi 5 tahun lagi untuk difaktualkan,” ungkap Dahlia kepada wartawan, Jumat (29/7/22).

Baca juga:Tahun Politik Kian Dekat, Polres Bersama KPU dan Bawaslu Siantar Gelar Rapat Koordinasi

“Kita lihat nanti, kita tebak-tebakan partai baru mana sih yang mampu lolos, karena kan tantangannya sekarang justru ada di partai yang belum masuk di parlemen,” tambahnya.

Peserta Pemilu 2019 terdiri dari 9 partai yang berhasil lolos ke parlemen yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP serta 7 partai yang gagal lolos parlemen yaitu Berkarya, Garuda, Perindo, PSI, PKPI, PBB, dan Hanura.

Enam partai yang kini ada di DPR RI, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (27/7/22), sudah mengonfirmasi bakal mendaftarkan diri kembali ikut Pemilu 2024.

Sementara itu, masih ada 33 partai politik, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang saat ini masih jauh dari tuntas melengkapi data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai-partai politik setidaknya harus memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen di kabupaten/kota tiap provinsi, 50 persen di tingkat kota dan kecamatan, termasuk memenuhi syarat keanggotaan 1/1.000 di setiap kota dan kabupaten yang mempunyai kepengurusan.

Baca juga:Nasdem dan Partai Demokrat Berpeluang Berkoalisi

Syarat ini dinilai berat bagi partai-partai pendatang baru atau partai-partai kecil. Lebih-lebih, syarat ini akan dicek langsung oleh KPU RI dalam verifikasi faktual.

“Jadi itu kita sekarang kayak tebak-tebakan, partai barunya ada berapa. Tapi saya kira enggak bisa banyak karena memang syaratnya sangat berat,” ujar Dahlia. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles