10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pilkada Medan, Calon Perseorangan Belum Serahkan Dukungan

Medan | MISTAR.ID

Sampai pukul 15.15 WIB, Rabu (19/2/20), belum ada satu pun bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan yang datang menyerahkan syarat minimal dukungan. KPU Medan juga belum mendapatkan informasi rencana kedatangan bapaslon perseorangan.

Seperti yang disepakati sebelumnya dalam rapat koordinasi dan sosialisasi, bapaslon atau tim pemenangan diminta untuk memberitahukan rencana kedatangan sehari sebelumnya. “Belum ada yang datang, dan belum ada yang mengkonfirmasi rencana kedatangannya,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, M. Rinaldi Khair.

Rinaldi menyampaikan, mengingat banyaknya jumlah syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan yakni 104.954 surat pernyataan, KPU libatkan 60 mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Potensi Utama dan Universitas Sumatera Utara (USU) untuk membantu proses tahapan penyerahan syarat dukungan pada 19-23 Februari 2020.

“KPU akan dibantu 60 mahasiswa yang direkomendasikan kampus untuk membantu proses pemeriksaan berkas dukungan mulai 19-23 Februari nanti,” katanya.

Sebelum melakukan pemeriksaan berkas, 60 mahasiswa tersebut dibekali dengan bimbingan teknis, pengarahan dan simulasi pemeriksaan berkas syarat dukungan yang dipandu Kasubbag Teknis dan Hupmas, Taufiq Harun. Setelah diberi materi terkait calon persorangan, langsung dibagi per kelompok untuk simulasi pemeriksaan berkas dan penginputan daftar dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) ke instrumen alat kerja KPU. Dalam simulasi banyak terjadi interaksi dan tanya jawab terkait tahapan pengecekan berkas.

Merekrut tenaga tambahan dari unsur kampus dinilai penting selain untuk menjamin indepedensi, juga untuk bekal pengalaman mahasiswa dalam bidang kepemiluan. Sehingga mahasiswa yang direkrut dapat berpartisipasi terjun langsung mengetahui proses tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.

“Intinya kita ingin keterlibatan banyak pihak, terutama mahasiswa, pelajar dan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020,” ujar Rinaldi.

KPU membutuhkan banyak tenaga pendukung mengingat jumlah syarat minimal dukungan yang akan diperiksa cukup banyak yakni 104.954 formulir atau form B.1-KWK Perseorangan dan tersebar di minimal 11 kecamatan. Dari simulasi yang dilakukan, 104.954 form dukungan B.1-KWK Perseorangan bisa mencapai 10 meter lebih tingginya. Jika yang daftar lebih dari satu bapaslon, tentu akan membutuhkan banyak tenaga bantuan untuk memeriksa kelengkapannya.

Apalagi di saat yang sama, KPU Kota Medan juga melaksanakan tahapan lainnya yakni rekrutmen terbuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 18-24 Februari. Sehingga perlu membagi tugas dan peran agar seluruh tahapan bisa berjalan maksimal dan terlayani dengan baik.

Penulis: Wasgo

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles