9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

DPR Minta Pemda Harus Diberi Juknis untuk Penggunaan Anggaran Pandemi

Jakarta, MISTAR.ID
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan petunjuk teknis (juknis) kepada pemerintah daerah (Pemda), dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

“Kemendagri memberikan petunjuk teknis yang jelas dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Arahan dan pendampingan perlu diberikan kepada kepala daerah secara rutin agar mampu memenuhi target-target realisasi anggaran yang telah ditetapkan,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9/21).

Dia menyarankan agar aparat penegak hukum dan lembaga audit perlu dilibatkan untuk memastikan kepala daerah menggunakan anggaran sesuai ketentuan dan perudangan yang berlaku.

Guspardi menegaskan, jangan memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok sehingga berujung pada tindakan korupsi.

Baca Juga:Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siantar Bagikan Sembako di Pandemi Covid-19

Dia mendorong pemda melakukan percepatan serapan belanja daerah yang dialokasikan untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi di daerah dalam penanganan Covid-19.

Menurut dia, percepatan realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 harus ditingkatkan karena berdasarkan data Kemendagri, rata-rata realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi Covid-19 masih jauh dari harapan.

“Dari data Kemendagri menunjukkan, hingga 15 Juli 2021, realisasi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah provinsi baru 35,18 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan serapan anggaran pada 31 Juli 2020 yang mencapai 37,90 persen,” ungkap Guspardi.

Baca Juga:Pulau Saipan, Pesaing Bali di Masa Pandemi Covid-19

Dia mengatakan, memang diakui adanya kekhawatiran kepala daerah dalam mencairkan anggaran merupakan suatu hal yang dilematis.

Hal itu, menurut dia, di satu sisi, anggaran itu perlu segera digunakan untuk menangani dampak pandemi namun di sisi lain berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga berpotensi mengakibatkan masalah hukum bagi kepala daerah.

“Namun yang terpenting penggunaan anggarannya harus tepat sasaran untuk penanganan pandemi Covid-19, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok apalagi dikorupsi. Karena itu, harus ada pengecekan dari inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga:Sah! Penerimaan PPPK di Sumut Ditunda, Anggaran Dialihkan Membangun Infrastruktur

Politisi PAN itu berharap antara pemerintah pusat dan daerah harus “seayun selangkah” atau satu pemahaman serta punya komitmen yang tinggi dalam percepatan serapan anggaran penanganan Covid-19 di daerah.

Dia berharap pemda jangan ragu melakukan “refocusing” anggaran, sehingga tidak ada lagi program penanganan pandemi yang terhambat.

Selain itu, menurut dia, Kemendagri diminta mencari terobosan agar pemda tidak terbebani rasa khawatir yang berakibat terganggunya “refocusing” dan realisasi anggaran Covid-19.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles