8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

PARIPURNA SAHKAN PEMBAGIAN TUGAS LIMA PIMPINAN DPR

Jakarta, 22/10 (MISTAR) – Rapat Paripurna DPR DI mengesahkan pembagian tugas lima Pimpinan DPR RI, yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat (4/10).

“Kami sampaikan bahwa hasil rapat pimpinan kedua hari Jumat (4/10) tentang pembagian bidang tugas pimpinan DPR RI,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan tugas Ketua DPR RI bersifat umum dan mencakup semua bidang koordinasi.

Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan yang dijabat Aziz Syamsuddin bertugas untuk membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, II, III, Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad bertugas membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Rachmat Gobel memiliki tugas membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, V, VI, dan VII.

Dan Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, IX, X, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Puan meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada.

Sumber Antara
Editor Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles