5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, Pakar:Persoalan Ini Bukan Polemik Hukum

MISTAR.ID–Jika kita kaji secara politis dan hukum, seharusnya pemenang Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar, menjadi satu-satunya pemenang yang pelantikannya paling cepat dan lancar dibandingkan daerah lain.

Alasannya, pasangan calon yang maju adalah tunggal, yakni Ir Asner Silalahi (almarhum,red) dan wakilnya dr Susanti Dewayani didukung seluruh partai politik (8 Parpol) yang ada di DPRD Siantar. Bahkan, KPUD Pematangsiantar juga telah ketok palu untuk mengesahkan pemenangnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari. Isinya tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar terpilih.

Menyusul lagi terbitnya Surat Mendagri Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara. Surat ini sempat disebut-sebut menjadi dasar bahwa akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus tidak sampai hingga Februari 2022 mendatang. Tapi kenapa sampai sekarang belum juga dilantik?

Pada poin 8 huruf d pada surat Mendagri tersebut, meminta agar Gubsu Edy Rahmayadi mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar Sitorus melalui DPRD Siantar. Sehingga akhir masa jabatan Hefriansyah-Togar kini idealnya menyesuaikan perintah dari Kemendagri tersebut.

Kenyataannya, hingga menjelang akhir Agustus 2021 ini, masih belum juga juga menunjukkan titik terang kapan rapat paripuran DPRD Pematangsiantar digelar agar pelantikan dr Susanti Dewayani bisa dilaksanakan.

Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, KPUD Siantar:Tugas Kami Sudah Selesai!

Melihat fakta-fakta ini, tiga pakar hukum, termasuk pakar hukum tata negara angkat bicara mengulas hasil Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar. Tujuannya, menelisik penyebab kenapa pelantikan lambat dan berlarut-larut. Apakah karena ada kekosongan hukum atau ada aturan hukum yang tumpang-tindih atau saling bertentangan?

Tiga ahli hukum itu, adalah Dr Mirza Nasution SH MHum (Ahli Hukum Tata Negara Fakultan Hukum USU), Dr Muldri Pasaribu SH MHum (Dosen Pasca Sarjana USI), serta Andryan SH MH (Ahli Hukum Tata Negara UMSU).

“Pilkada dan hasilnya harus dihormati sebagai sebuah konsekuensi. Di dalam Undang Undang Pilkada kan seperti itu?” ujar Dr Mirza Nasution menanggapi Mistar, Selasa (24/8/21) menjelang magrib.

“Andai ada yang berpikiran payung hukum Pilkada 2020 tidak jelas, itu hal yang keliru. Alasannya, tidak mungkin Pilkada bisa berjalan kalau perangkat hukumnya belum disiapkan,” imbuhnya.

Semisal masih ada yang berpendapat lain, atau berpendapat payung hukumnya tidak jelas, atau karena ada perbedaan tafsir, maka solusinya harus dilakukan melalui ‘forum konsultasi’ ke Kemendagri. Tujuannya untuk mencari jalan tengahnya seperti apa.

“Aturan hukumnya (Pilkada), jelas diatur undang undang. Nah, paripurna itu harus dilaksanakan, itu jelas diatur dalam undang undang. Tidak ada alasan untuk tidak menggelar paripurna, normanya jelas,” sebut Mirza.

Baca Juga:Paslon Terpilih Pilkada Siantar 2020 Belum Dilantik, Ini Kata Pimpinan DPRD

Persoalan ini katanya, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus ada konsultasi ke Kemendagri, khususnya ke Dirjen Otda.

“Yang perlu diketahui, norma-norma hukumnya seperti apa, karena produk hukum untuk Pilkada 2020 sekarang banyak yang baru. Ada PP, ada Permendagri, belum lagi undang undangnya. Satu sama lain jangan sampai bertentangan, maka perlu konsultasi ke Kemendagri, kan begitu? Kalau konsultasi tidak dilakukan, nanti suatu ketika ini bisa jadi celah. Prosedurnya begitu,” katanya.

Untuk itu, lanjut Mirza, Pilkada tersebut harus dihormati sebagai sebuah konsekuensi di dalam Undang Undang Pilkada.

“Kita bukan mau mengatakan peraturan itu tumpang-tindih, tapi kita mau agar ada solusi dari pemerintah. Etika politiknya, partai pengusung (8 Parpol,red) harus mendorong agar pelantikan segera dilakukan,” kata dia.

Mirza juga mengingatkan agar hidup dalam bernegara mempunyai atau memegang panduan norma-norma. Artinya, setiap keputusan yang dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan harus dijalani dan dilaksanakan secara legowo.

Hak Diskresi

Andryan SH MH senada dengan Dr Mirza SH MHum. Menurutnya, berlarut-larutnya pelantikan pemenang Pilkada Pematangsiatar, bukan semata hanya dilihat sebagai polemik hukum.

Baca Juga:Dana NPHD Pilkada Siantar Sisa Rp6 Miliar

“Ketika ada aturan hukum yang tidak tegas, dimana satu sisi kita juga ingin membangun sistem Pilkada serentak secara bertahap dan Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 mendatang. Artinya, andai tidak ada aturan hukumnya atau ada aturan hukum tapi tumpang tindih, atau satu sama lain bertentangan, persoalan itu dapat diselesaikan dengan cara mengisi kekosongan hukum,” kata Andryan.

“Di dalam hukum adminstrasi negara kita ada diatur, dimana pejabat administrasi negara dapat menggunakan yang namanya hak diskresi untuk dijadikan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum tadi. Mendagri dapat menggunakan hak diskresinya untuk dijadikan payung hukum,” tegas Andryan.

Namun, hak kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir–dia memisalkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah–yang masa jabatannya berakhir Februari 2022, maka hak hukumnya atau sisa masa jabatannya–jika harus diberhentikan–harus diberikan. Hak yang disebut dengan kompensasi, sebagaimana diatur dan dijamin undang undang.

“Prinsipnya, kita dalam bernegara bukan semata untuk menduduki jabatan, tapi bagaimana amanah yang diberikan oleh rakyat melalui proses Pilkada agar segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tandas Andryan.

Payung Hukumnya Jelas

Sama halnya dengan pendapat ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MHum. Dia menjelaskan, payung hukum penyelenggaraan Pilkada 2020 sangat jelas. Baik itu perangkat peraturan dan perangkat perundang-undangannya.

“Perangkat hukum Pilkada 2020 sebenarnya sudah tidak ada masalah. Penggunaan anggaran Pilkada, baik tingkat provinsi dan daerah sudah tidak ada masalah,” terang Dr Muldri Pasaribu menanggapi Mistar di ruang kerjanya, Senin (23/8/21) sore.

Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020

Menanggapi soal pelantikan dr Susanti Dewayani menjadi polemik, Muldri malah tersenyum. Bagi orang awam mungkin bisa saja berpendapat semacam polemik. Tapi dari kaca mata hukum, hasil Pilkada 2020 Siantar tidak ada masalah.

“Sebenarnya tidak ada hal yang harus dipolemikkan. Pilkada sudah terlaksana dengan baik, tidak ada sengketa dan pemenangnya juga sudah diumumkan KPUD Siantar dan sudah sah. Undang undang atau perangkat hukumnya juga sudah lengkap,” paparnya.

Seharusnya, sambung Muldri, pihak legistalif harus mengambil opsi penting untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu menggelar rapat paripurna untuk membahas hasil Pilkada 2020 ini.

“Pilkada sudah dilaksanakan, masyarakat sudah memilih, anggaran sudah digunakan dan hasilnya sudah diumumkan KPU. Artinya, sudah tidak ada celah alias tidak ada masalah,” ungkap Muldri.

Langkah selanjutnya, sambung dia, DPRD Siantar tinggal mengajukan untuk melaksanakan rapat paripurna dan harus terus mendorong hal tersebut, apalagi calon yang diusung adalah tunggal, yang didukung seluruh parpol.

“Harusnya karena seluruh parpol mendukung, ini akan menjadi lebih mudah, karena kemenangan pasangan calon adalah kemenangan seluruh parpol yang mengusungnya,” ujarnya.

Baca Juga:Asner Silalahi Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Sumut Tentang Pelantikan Pemenang Pilkada Siantar

Mengenai UU dalam Pilkada 2020 yang dijadikan dasar hukum, kata dia, ada diatur UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan perubahannya UU Nomor 10 Tahun 2016 dan terakhir UU Nomor 2 Tahun 2020.

Karena calon wali kota, yakni Asner Sialahi meninggal dunia, untuk selanjutnya wakilnya dr Susanti harus dilantik sebagai wakil wali kota terpilih. Kemudian setelah dilantik, kata Mudril, diajukan lagi untuk dilantik sebagai Wali Kota Pematangsiantar.

Sementara menurut UU yang berlaku terkait Pilkada 2020, Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar yang periodesasinya habis pada Februari 2022 mendatang, dia juga punya hak hukum yang dilindungi UU. Yakni kompensasi dari sisa bulan masa jabatannya harus dibayarkan.

Kompensasi sisa jabatan, kata Mudril, diatur dalam Pasal 202 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, sebagai perubahan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Dimana dalam Pasal 202 dijelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota yang dalam jabatannya tidak penuh satu periode akibat ketentuan Pasal 201, maka diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dari sisa bulan masa jabatannya, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode,” jelas Muldri.

Mengenai kemungkinan adanya peraturan atau perundang-undangan yang tumpang-tindih atau undang undang yang bertentangan satu dengan yang lainnya, maka bisa dipakai azas hukum ‘Lex Spesialis Derogat Lex Generalis’.

Baca Juga:Pasangan Asner-Susanti Raih Suara Terbanyak, Ini 6 Catatan Kejadian Khusus Pilkada Siantar 2020

Arti dari Lex specialis derogat lex generalis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan, bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Misalnya, UU Pemerintahan Daerah mengatur masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Tapi untuk Pilkada 2020 atau Pilkada serentak, lahir UU Nomor 1 Tahun 2015 berikut perubahannya UU Nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Kita maksudkan di sini, Undang Undang Pemerintahan Daerah itu adalah yang lama, dan Undang Undang tentang Pilkada 2020 itu adalah yang terbaru, atau yang terbaru itu adalah yang disebut lex spesialis derogat lex generalis tadi,” paparnya.

“Ketika bertentangan dengan peraturan yang umum, maka yang berlaku adalah peraturan yang khusus tadi. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 berikut perubahannya untuk Pilkada serentak adalah produk undang undang yang khusus itu,” sambungnya.

“Karena dasar hukumnya sudah jelas, maka tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak melaksanakan paripurna. Konsekuensinya, kalau terjadi gugatan, maka yang digugat itu bukan aturannya, tapi penyelenggara Pilkada, DPRD cq Gubernur dan cq Mendagri,” ujar Dr Muldri Pasaribu mengakhiri.

Plong! Secara administasi di KPU ternyata persoalan ini sudah kelar. Pun di ranah hukum, juga tak ada persoalan atau masalah. Jadi apakah nuansa politik yang jadi penyebabnya? Simak ulasan Mistar untuk edisi berikutnya. (maris/andy/hm01)

Related Articles

Latest Articles