15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, KPUD Siantar:Tugas Kami Sudah Selesai!

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar Tahun 2020 sudah berakhir. Hasilnya, Ir Asner Silalahi (almarhum,red) yang berpasangan dengan dr Susanti Dewayani sebagai wakilnya, muncul sebagai pemenang dalam perhelatan demokrasi tersebut.

Mendagri sendiri sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari. Isinya tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar terpilih.

Namun hingga memasuki Agustus 2021, tanda-tanda pelantikan dr Susanti belum juga menunjukkan titik terang kapan bisa dilaksanakan.

Masing-masing pihak, baik eksekutif, legislatif, partai politik, termasuk para pengamat politik lokal maupun organisasi masyarakat dan pemuda, saling memberikan dalil masing-masing, padahal waktu terus berjalan.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar sebagai panitia pemilihan pesta demokrasi ini melalui ketuanya, Daniel Manompang Dolok Sibarani, saat ditemui Mistar di ruang kerjanya, Selasa (24/8/21), terlihat senyum dan geleng kepala, menanggapi pertanyaan terkait fakta sampai sekarang pemenang Pilkada Pematangsiantar 2020 belum juga dilantik.

Baca Juga:Paslon Terpilih Pilkada Siantar 2020 Belum Dilantik, Ini Kata Pimpinan DPRD

“Lucu dan heran saja, kok sampai sekarang belum juga dilantik?” ujar Daniel balik bertanya saat mengawali wawancara dengan wartawan Mistar.

Soal kemungkinan masih adanya persyaratan berkas administrasi yang belum terpenuhi dan kemungkinan konsekuensi hukum yang bisa saja timbul akibat polemik berkepanjangan ini, Daniel mengawali keterangannya dari proses tahapan awal pelaksanaan Pilkada 2020 di Kota Pematangsiantar.

“Pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar pada tahun 2020, tidak terlepas dari penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada sebelumnya, yakni pada tahun 2015. Nah, dasar hukum Pilkada 2020 kemarin tersebut, berdasar pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sebutnya.

UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, kata Daniel, merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 1 Tahun 2015, terkait Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam ketentuannya ada dijelaskan, untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015, maka harus melaksanakan Pilkada berikutnya pada tahun 2020.

Baca Juga:Asner Silalahi Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Sumut Tentang Pelantikan Pemenang Pilkada Siantar

Untuk Kota Pematangsiantar, sambung Daniel lagi, walau pun pada Pilkada lalu pelaksanaannya sempat tertunda akibat adanya sengketa Pilkada, tapi tetap dikelompokkan untuk ikut Pilkada 2020.

Artinya, imbuh Daniel, dasar hukum Pilkada Kota Pematangsiantar yang diselenggarakan tahun 2020, sudah sangat jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Inilah dasar hukumnya kenapa kita di Kota Siantar ini harus ikut melaksanakan Pilkada pada tahun 2020 kemarin. Saat itu KPUD Siantar mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada. Kemudian wali kota menyetujui dan menyediakan anggaran untuk itu. Selanjutnya, November tahun 2019, kita launching karena keputusannya memang kita harus ikut Pilkada 2020,” ungkapnya.

Setelah mengawali sosialisasi untuk Pilkada Siantar di tahun 2020–saat perjalanan untuk pelaksanaannya–sempat tertunda sehingga ada tahapan yang tidak berjalan.

Pertama, tahapan data pemilih dan yang kedua tahapan untuk pembentukan badan adhock. Pada akhirnya, Pilkada 2020 kembali dilanjutkan setelah pada Mei 2020, ada keputusan dari DPR RI yang diwakili Komisi II dan keputusan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri, serta KPU dan Bawaslu pusat, untuk kembali melanjutkan tahapan Pilkada Kota Siantar 2020 yang sempat tertunda tersebut.

Baca Juga:Soal Pelantikan Wali Kota Siantar Juli 2021, Togar Sitorus: AMJ Kami Tahun 2022

“Setelah tahapan kembali berjalan, KPUD Pematangsiantar kembali melakukan sosialisasi dan tahapan, kemudian membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar pada Juni 2020,” ujarnya.

Setelah memasuki proses tahapan pendaftaran, kata Daniel, ternyata yang muncul adalah pasangan calon tunggal yang diusung 8 partai politik (Parpol), yaitu Ir Asner Silalahi yang berpasangan dengan dr Susanti Dewayani.

Tahapan terus dilanjutkan. Kemudian pada 9 Desember 2020, KPUD Pematangsiantar melaksanakan pemungutan suara.

“Karena pasangan calon hanya satu yang didukung delapan Parpol, kita melaksanakannya dengan calon tunggal, tapi pasangan calon harus berhadapan dengan kolom kosong (kotok kosong,-red),” ucapnya.

Selanjutnya, berdasarkakan hasil penghitungan atau perolehan suara Pilkada 2020 itu, KPUD Pematangsiantar menetapkan pasangan calon tunggal Ir Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani sebagai pemenang Pilkada mengalahkan kolom kosong atau kotak kosong.

Baca Juga:Pekan Ini, Usulan Pelantikan Wali Kota Siantar Disampaikan ke Kemendagri

“Dengan perolahan suara 87.733 untuk pasangan Asner dan Susanti, sedangkan kolom kosong memperoleh 25.560 suara,” papar Daniel.

“Sesudah perolehan suara ditetapkan oleh KPUD, selanjutnya pihak KPUD Pematangsiantar  mempersilakan kepada siapa saja yang ingin menyampaikan gugatan perselisihan hasil perolehan suara. Kenyataannya, pada saat itu tidak ada gugatan atau sengketa hasil perolehan suara Pilkada Kota Pematangsiantar yang didaftarkan,” sambungnya.

Karena tidak ada gugatan atau sengketa Pilkada 2020, pihak KPUD, melanjutkan program atau tahapan dengan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 20 Januari 2020.

“Tetapi sebelum penetapan pasangan calon ini, kita mendapat kabar calon Wali Kota Pematangsiantar, atas nama Ir Asner Silalahi telah meninggal dunia. Sehingga di dalam poin Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2021, tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, kita tetapkan ada tambahan beberapa poin,” katanya.

Surat penetapan pemenang Pilkada, imbuh Daniel lagi, dituangkan dalam Lembar Berita Acara No.05/PL.02.7-BA/1272/KPU-Kot/I/2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih dalam Pilkada Tahun 2020.

Baca Juga:Gubsu Segerakan Pelantikan Wawako Siantar Terpilih

Dalam lembar berita acara yang dibuat KPUD Pematangsiantar, pada salah satu poinnya (huruf b), telah dicantumkan perihal akta kematian atas nama Ir Asner Silalahi, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar No.1272-KM-19012021-0002 tanggal 18 Januari 2020.

“Artinya, dari uraian semua itu, Pilkada Siantar tidak ada masalah atau sengketa. Pilkada berjalan lancar sampai selesai termasuk urusan administrasinya. Jadi, kalau mengenai kenapa tidak dilantik juga sampai sekarang, itu bukan lagi ranah kami, itu ranahnya dewan dan Mendagri. Kami sebagai KPU sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sepenuhnya untuk melaksanakan Pilkada 2020,” kata Daniel mengakhiri.

Jika menelisik atau menyimak keterangan yang dipaparkan Daniel Sibarani selaku Ketua KPUD Kota Pematangsiantar, kini bola panas berada di tangan lembaga eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020

Di luar persoalan unsur politis, jika polemik ini terus berkepanjangan, niscaya dapat mengganggu roda pemerintahan Kota Pematangsiantar dan persiapan tahapan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Kira-kira solusi hukum apa yang bisa diambil kedua belah pihak agar kepentingan daerah ini secara khusus, dan kepentingan nasional secara umum tidak terganggu?

Mistar akan menyajikan pandangan atau pendapat praktisi/pengamat hukum pada edisi berikutnya. Menarik untuk kita telaah! (herman/andy/hm01)

Related Articles

Latest Articles