11.3 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, Bappilu:Trias Politika Maunya Dijalankan

MISTAR.ID

Polemik berlarutnya pelantikan pemenang Pilkada Kota Pematangsiantar 2020 mulai terjawab setelah KPUD dan pakar hukum memberi penjelasan. Artinya, pemenang Pilkada sah secara hukum dan memiliki payung hukum untuk dilantik, sehingga tidak ada masalah yang jadi pengganjal.

Lantas kenapa belum terlaksana? Apakah ada muatan unsur politis yang menyebabkan pelantikan pemenang Pilkada Kota Pematangsiantar 2020 berlarut-larut alias menggantung?

“Sejak awal, Partai Golkar komit untuk memenangkan pasangan calon Pilkada 2020, Ir Asner Silalahi dan dr Susanty Dewayani. Sesungguhnya tidak ada persoalan yang sangat substansial dalam konstalasi politik. Perjalanan Pilkada juga sangat lancar, tidak ada masalah,” beber Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Pematangsiantar, Zainul Siregar mengawali wawancara Mistar, Senin (23/8/21).

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, Pakar:Persoalan Ini Bukan Polemik Hukum

Regulasi Pilkada 2020, lanjut Zainul, adalah pelantikan serentak atau bertahap. Direncanakan pada Februari 2021, April 2021, Juli 2021 dan kemudian bulan yang akan datang pada September 2021. Bahkan, sebut Zainul, Partai Golkar melalui fraksinya saat itu memberi masukan agar rapat paripurna DPRD digelar, sekaligus satu paket untuk pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah dan Togar Sitorus.

Rapat paripurna itu juga sekaligus pengangkatan dr Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar, menyusul wali kota terpilih, Ir Asner Silalahi meninggal dunia. “Satu paket pemberhentian dan pengangkatan. Ternyata teman-teman berpikiran lain. Mungkin karena ada masukan dari Dirjen Otda, maka dilakukan pengangkatan saja terlebih dahulu,” paparnya.

Akhirnya, Partai Golkar, lanjut Zainul, mengalah walau Partai Golkar memandang hal ini menjadi lucu jika tidak diusulkan menjadi satu paket saja. Seiring perjalanan waktu, ternyata terjadi kebuntuan dan diputuskan agar rapat paripurna yang diusulkan hanya untuk pengangkatan dr Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

“Karena memang untuk memberhentikan Hefriansyah dan wakilnya bukan wewenang kami, tapi itu kewenangan Presiden dan Mendagri,” ujar ujung tombak Partai Golkar untuk pemenangan Pilkada 2020 Kota Pematangsiantar itu. Dirjen Otda juga, sambung Ketua Bappilu Partai Golkar Siantar itu, sempat mengatakan bahwa periode Hefriansyah dan Togar Sitorus sampai Februari 2022.

Tapi kemudian, Dirjen Otda mengeluarkan surat agar DPRD Pematangsiantar melaksanakan rapat paripurna. “Memang jadi lucu rasanya. Tidak ada persoalan, tapi kenapa diundur-undur? Harusnya bulan Februari 2021 lalu dilantik,” kata Zainul sambil tersenyum.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, KPUD Siantar:Tugas Kami Sudah Selesai!

Soal munculnya persoalan di pusat mengenai periodisasi jabatan kepala daerah, dimana jabatan Hefriansyah dan Togar Sitorus sebagai wali kota dan wakil wali kota habis tahun 2022, Zainul menyatakan hal itu bukan faktor penghambat. Alasannya dia, Partai Golkar juga telah menyampaikan ke Dirjen Otda bahwa ada payung hukum soal pemotongan masa periodesasi kepada daerah.

“Ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 22 Tahun 2009 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan MK itu dijelaskan, bahwa yang namanya satu periode adalah setelah menjalani jabatan 2,5 tahun lebih. Artinya tidak harus habis 5 tahun dijalani, baru dikatakan satu periode,” papar Zainul.

Hanya saja, sisa dari jabatan Hefriansyah dan wakilnya Togar Sitorus wajib diganti oleh negara dengan dana kompensasi yang jumlahnya dihitung dari sisa berapa bulan lagi yang bersangkutan menjabat.

Menanggapi langkah-langkah selanjutnya, sambil mengangkat bahu, Zainul mengatakan, tidak mungkin hanya Partai Golkar sendirian untuk memperjuangkannya hingga rapat paripurna digelar. Apalagi diketahui partai politik yang mengusung pemenang Pilkada Siantar 2020 yaitu calon tunggal, jumlahnya ada 8 partai. Masalah berlarutnya pelantikan, dia mengaku merasakan karena kurangnya komunikasi politik dari pemenang Pilkada yang akan didudukkan sebagai kepala daerah.

Ini dirasakan setelah masuknya surat Dirjen Otda dan ditindaklanjuti masuknya surat Gubernur Sumatera Utara untuk paripurna. “Di sini terjadi kurangnya komunikasi politik tadi,” ungkap Zainul. “Sepertinya ada beda pandangan di DPRD Pematangsiantar. Pertama, bisa jadi karena kurang memahami dan kedua karena kurangnya komunikasi politik. Kita dorong pun, kalau etika politik tidak dijalankan, kita tidak menginginkan itu,” ujarnya.

Zainul menyampaikan harapannya agar Paslon pemenang lebih proaktif melakukan komunikasi politik. “Yang kami tahu, sampai saat ini belum ada dilakukan. Itu faktanya. Etika politik itu sambungnya, sangat penting untuk sinergitas pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Baca juga: Paslon Terpilih Pilkada Siantar 2020 Belum Dilantik, Ini Kata Pimpinan DPRD

Mengenai paripurna kapan dilakukan, lanjut dia lagi, hanya persoalan waktu yang tidak telepas dari komunikasi politik. “Intinya, secara regulasi tidak ada masalah untuk pemberhentian dan pengangkatan. Kalau pun tidak dilaksanakan segera, tetap saja Februari 2022 dilantik,” ujarnya. Kembali pada etika politik tadi, hal itu kata dia, sangat diperlukan dalam tata pemerintahan yang baik ke depannya. Itulah yang dinamakan dengan ‘Trias Politika’.

“Trias Politika ini maunya berjalanlah. Kan ini kunci mewujudkan kekondusifitas sebuah daerah, sehingga terwujud pembangunan yang kita harapkan nantinya. Ingat, Pilkada dibuat untuk perubahan agar menjadi lebih baik dalam membangun Kota Siantar,” pungkas Zainul.

Fokus Tangani Pandemi

Terpisah, Ketua Bappilu PDIP Pematangsiantar, Imron Togi Siregar, mengungkapkan hal senada soal regulasi dengan Zainul Arifin Siregar. Hanya saja, saat ditanya masih berlarutnya paripurna DPRD Siantar untuk melantik pemenang Pilkada 2020, semua itu kata dia, sudah diserahkan sepenuhnya ke induk partai yaitu DPP PDIP di Jakarta.

“Terkait pelantikan wakil wali kota, hal ini sepenuhnya sudah kita serahkan ke induk partai (DPP PDIP),” katanya, Selasa (24/8/21) di kediamannya. PDIP se-Indonesia, sambung dia, diinstruksikan untuk fokus membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca juga: Asner Silalahi Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Sumut Tentang Pelantikan Pemenang Pilkada Siantar

“Persoalan pelantikan itu, kita serahkan ke DPP PDIP pada Februari atau Maret lalu kalau tidak salah,” kata Togi Siregar, seraya menambahkan PDIP Siantar saat ini tinggal menunggu instruksi partai dari pusat. Mengenai koalisi partai pengusung yang jumlahnya 8 partai, Togi menyatakan pihaknya tidak mencampurinya.

“Sejauh ini kita hanya bicara internal partai. Dan sejauh ini kita tidak ada didesak partai untuk melaksanakan pelantikan karena kita fokus menangani pandemi,” kata Togi mengakhiri. Terlepas dari aturan hukum dan administrasi yang sudah jelas duduk persoalannya, etika Trias Politika memang perlu dijalankan.

Trias Politika sendiri menjabarkan pembagian kekuasaan dalam suatu negara dan pemerintahan yang dibagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akankah faktor ini akan menjadi faktor pengganjal dalam persoalan politik yang dihadapi Pemerintah Kota Siantar saat ini? Ikuti ulasan Mistar pada edisi berikutnya.(maris/andy/hm01)

Related Articles

Latest Articles