5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020

Siantar, MISTAR.ID

Pelantikan Wakil Wali Kota Siantar terpilih hasil Pilkada 2020, dr Susanti Dewayani, hingga kini menjadi polemik di tengah-tengah warga Kota Pematangsiantar.

Susanti Dewayani yang sebelumnya berpasangan dengan Asner Silalahi, santer dikabarkan akan dilantik pada Februari 2021, namun pelantikan tersebut urung digelar.

Kemudian menyusul lagi kabar dr Susanti akan dilantik Juli 2021 lalu, nyatanya hingga kini pelantikan tersebut belum juga terealisasi.

Mendagri sendiri sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari, tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar, pasca meninggalnya pasangan Susanti, yakni calon Wali Kota Siantar, Asner Silalahi.

Seharusnya, pelantikan dr Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan perempuan yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter anak ini dari Mendagri.

Baca Juga:Paslon Terpilih Pilkada Siantar 2020 Belum Dilantik, Ini Kata Pimpinan DPRD

Namun, karena masa jabatan Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus yang harus dipersingkat menyusul adanya keputusan pemerintah mempercepat Pilkada Serentak pada 2024 mendatang, diperlukan keputusan rapat paripurna DPRD Siantar tentang pemberhentian Hefriansyah dan Togar Sitorus.

Namun sampai saat ini, rapat paripurna pemberhentian tersebut belum juga dilaksanakan oleh DPRD. Polemik pun bergulir.

Awal masalah ini sendiri bermula ketika pelaksanaan Pilkada 2015 Kota Pematangsiantar tertunda selama 11 bulan. Saat itu tercatat ada 5 pasangan calon yang ditetapkan sebagai pasangan yang akan bertarung pada Pilkada Siantar pada 9 Desember 2015.

Kelima pasangan tersebut masing-masing nomor pasangan Sujito/Djumadi SH (calon perseorangan dengan dukungan 24.065 KTP). Pasangan Hulman Sitorus SE/Hefriansyah SE,MM (Partai Demokrat).

Kemudian pasangan Drs Teddy Robinson Siahaan MM/Zainal Purba (Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura), pasangan Wesly Silalahi-Sailanto (PDI Perjuangan, Partai Keadilan Persatuan  Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera).

Baca Juga:Asner Silalahi Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Sumut Tentang Pelantikan Pemenang Pilkada Siantar

Serta pasangan Survenop Sirait/Parlindungan Sinaga (walau dalam perjalanan selanjutnya pasangan ini dicoret oleh KPU Pematangsiantar karenakan pasangan ini maju dengan dukungan Golkar versi Agung Laksono yang nyatanya Golkar juga masih dalam keadaan sengketa saat itu).

Pilkada Kota Siantar yang seyogyanya diselenggarakan serentak tanggal 9 Desember 2015, ditunda akibat keluarnya putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan Survenop Sirait/Parlindungan Sinaga, sesuai surat No. 98/G2015 pada 08 Desember 2015.

Intinya meminta pencoretan pasangan Survenof Sirait/Parlindungan Sinaga oleh KPU Pematangsiantar ditunda. Surat tersebut dikuatkan dengan adanya surat KPU RI Nomor: 1020/KPU/XII/2015 tentang penundaan pemungutan suara di Kota Pematangsiantar.

Setelah sempat ditunda selama 11 bulan, Pilkada Pematangsiantar akhirnya digelar, Rabu (16/11/2016). Pemungutan suara susulan ini diselenggarakan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Survenop Sirait dan Parlindungan Sinaga kalah dalam proses hukum itu dan tak dapat ikut pilkada. Pilkada ini pun hanya diikuti empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:Pasangan Asner-Susanti Raih Suara Terbanyak, Ini 6 Catatan Kejadian Khusus Pilkada Siantar 2020

Keempat pasangan itu masing-masing: Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba dan Wesly Silalahi-Sailanto

Dalam pemilihan susulan tersebut, pasangan Hulman Sitorus dan Hefriansyah Noor, menang telak. Hanya saja, Wali Kota Pematangsiantar terpilih Hulman Sitorus (60) meninggal dunia akibat sakit jantung pada Kamis (8/12/2016).

Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi akhirnya melantik Hefriansyah sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.12-2058 Tahun 2017 tertanggal 2 Februari 2017 untuk masa jabatan 2017-2022.

Belakangan pemerintah menginginkan agar Pilkada serentak digelar pada 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal ini disampaikan kala Kemendagri mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas Revisi UU Pemilu.

Baca Juga:Pilkada Siantar Kondusif, Belum Ditemukan Indikasi Pembentukan Klaster Baru Covid-19

Alhasil, dengan penetapan Pilkada Serentak digelar 2024 mendatang, jabatan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor akan terpotong, setelah sebelumnya sudah terpotong satu tahun akibat gugatan yang dilancarkan Survenop Sirait. Persoalan pun menjadi rumit.

Dikabarkan Setuju

Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, sempat disebut-sebut menjadi dasar bahwa akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus tidak lagi pada Februari 2022.

Terlebih dalam poin 8 huruf d pada surat tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Siantar. Sehingga akhir masa jabatan Hefriansyah-Togar kini idealnya menyesuaikan perintah dari Kemendagri tersebut.

“Sebenarnya begitu. Pemprov di sini sebagai jembatan, namun yang menerbitkan surat keputusannya adalah Kemendagri,” kata Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, pada Selasa (6/7/2021).

Di samping itu, surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, tidak hanya mengusulkan pemberhentian saja, tetapi juga merupakan serangkaian kebijakan yang menjelaskan agar dapat melakukan pelantikan terhadap pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Siantar 2020 lalu.

Baca Juga:36 Persen Golput Pilkada Siantar, Ini Komentar Pengamat Politik

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Kepmendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021, tanggal 23 Februari 2021, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota di Sumut, yang menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Lebih lanjut Rasyid mengatakan, pihaknya pernah mendengar informasi dari Kemendagri bahwa Hefriansyah telah menyetujui kebijakan soal percepatan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar periode yang ia emban. Sehingga nantinya segala hak-hak Hefriansyah dan wakilnya akan diakomodir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemprov Sumut akan terus melihat perkembangan dari DPRD Siantar, sebelum nantinya melayangkan surat untuk meminta klarifikasi secara terperinci, mengenai DPRD Siantar yang disebut mengulur sidang paripurna pemberhentian Hefriansyah-Togar.

Tanya Garansi

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ronald Tampubolon kepada salah satu media massa mengaku masih perlu melakukan konsultasi dengan Gubernur maupun Dirjen Otda Kemendagri terkait pelantikan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2020, Susanti Dewayani. Dewan, tidak mau gegabah menggelar rapat paripurna.

Ronald mengatakan, saat ini PPKM masih diperpanjang. Alhasil mereka belum bisa dengan luwes menggelar diskusi dengan Gubernur maupun Dirjen Otda.

Baca Juga:Versi Desk Pilkada Siantar: Partisipasi Pemilih 63%, Paslon Asner-Susanti Menang

“Kita tidak bisa sewenang-wenang melakukan Paripurna, karena surat itu masih kami lihat kemarin ada kejanggalan. Sehingga masih perlu konsultasi,” kata Ronald di ruang kerjanya, Selasa (3/8/2021).

“Kalau Kemendagri ada sikap (mengakhiri jabatan Wali Kota Hefriansyah) dan itu kebijakan Kemendagri ya silakan. Kita (partai politik) semua partai pendukung almarhum Asner Silalahi dan dr Susanti,” kata Ronald.

Ronald mengatakan ada beberapa kejanggalan terkait surat tembusan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 131.12/3649/OTDA tentang Pelantikan Kepala Daerah di Sumatera Utara.

“Yang kita baca itu surat dari Mendagri yang diberhentikan hanya Wali Kota, kan ada paket orangnya. Kemudian surat itu kan atas nama Sekda. Apakah dibolehkan? Apakah nggak ada masalah? Itu yang mau dikonsultasikan,” kata Ronald.

Baca Juga:185.269 Surat Suara Pilkada Siantar Dicetak

Ronald mengatakan mereka harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengakhiri masa jabatan Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar yang normalnya baru berakhir pada Februari 2022 mendatang.

Jika melihat berbagai statemen yang bertolak belakang, apa sebenarnya yang terjadi dalam persoalan ini? Ikuti penelusuran Mistar pada edisi berikutnya soal polemik pelantikan pemenang hasil Pilkada Pematangsiantar 2020. (berbagai sumber/hm01)

Related Articles

Latest Articles