15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

KLB Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Kemenkum HAM: Kalau Tak Terima Silahkan Gugat ke Pengadilan

Jakarta, MISTAR.ID

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Sergang yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua, dinilai bertentangan dengan AD/ART tahun 2020, sehingga produknya ditolak Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan alasan hukumnya, karena AD/ART hasil Kongres 2020 sudah diakui Kemenkumham. Kongres 2020 kala itu menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua Demokrat.

“Perlu kami tambahkan ada argumen-argumen disampaikan kepada kami tentang AD/ART Demokrat, kami gunakan rujukan AD/ART yang terdaftar disahkan di Kumham tahun 2020 lalu,” kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (30/3/21).

Baca Juga: Kubu KLB Demokrat Optimis Disahkan Menkumham

Diketahui, kubu Moeldoko juga mempersoalkan AD/ART hasil Kongres 2020. Menurut mereka AD/ART itu tidak demokratis, sehingga mengajukan perubahan ke Kemenkumham.

Mengenai hal itu, Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham tidak berwenang untuk mengabulkan permohonan Moeldoko dkk. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.

“Saya pakai rujukan itu, di mana KLB tidak memenuhi 2/3 (DPD atau pengurus tingkat provinsi), tidak memenuhi separuh (DPC) dan lain-lain. Kalau nanti mereka tidak setuju dengan AD/ART ya ada pengadilan, silakan ajukan ke sana,” ujar Yasonna ketika memberi keterangan pers secara virtual, di kantor Kemenkumham yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (31/3/21).

Baca Juga: SBY Serukan ‘Perang’ Setelah Moeldoko Terpilih Ketum KLB Demokrat

Yasonna pun mempersilakan bila Partai Demokrat kubu Moeldoko ingin mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam forum jumpa pers itu, dia kembali menegaskan dalam membuat keputusan pihaknya bertindak secara objektif dan transparan.

“Oleh karenanya kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dan menyatakan kami campur tangan serta memecah belah partai politik,” tutur Menkumham.

Pernyataan Yasonna sekaligus membantah kalimat yang pernah disampaikan politikus Partai Demokrat kubu KLB, Max Sopacua yang menyebut penyelenggaraan KLB sudah sesuai aspek hukum. Salah satunya KLB itu dihadiri minimal 2/3 pengurus DPD.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Dukung KLB Demokrat, Andi Mallarangeng Terancam Dipolisikan

“Kami sudah menghitung, (jumlah yang hadir) di atas 2/3 dari jumlah suara yang ada. Jadi, kongres berlangsung sesuai dengan aspek legalitasnya,” tutur Max pada 5 Maret 2021 di Hill Hotel & Resort, Sibolga, Sumatera Utara.

Sebelumnya, sejumlah kader yang dipecat Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Mereka lalu membuat kepengurusan serta AD/ART baru. Kubu KLB kemudian mengajukan permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat.

Menkumham Yasonna Laoly kemudian menolak permohonan kubu Moeldoko dan masih mengakui kepengurusan AHY hasil Kongres 2020 lalu.(CNN/IDNTimes/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles