Jumlah Dukungan Calon Perseorangan, Pematangsiantar 17.910 dan Simalungun 47.854

266

Pematangsiantar, MISTAR.ID KPU Kota Pematangsiantar dan KPU Kabupaten Simalungun pada hari yang hampir bersamaan menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan untuk pasangan bakal calon yang akan maju dalam Pilkada serentak 2020.

Melalui keputusan rapat plenonya, Sabtu (26/10/19) malam, KPU Kota Pematangsiantar menetapkan 17.910 suara dukungan atau sekitar 10 persen dari 179.099 suara daftar pemilih tetap.

Rapat pleno penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Syarat dukungan calon perseorangan kota pematangsiantar paling sedikit 10 persen dari 179.099 dan digenapkan ke atas yaitu minimal 17.910.
Dan persebaran dukungan, tersebar di lebih 50 persen dari 8 kecamatan di Kota Pematangsiantar, yaitu minimal 5 kecamatan,” demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Gina Ruth Efefiliana Ginting.

Gina menjelaskan, ada Surat Edaran (SE) Nomor 19172 tentang Tahapan Pencalonan Pilkada tahun 2020, dan SE Nomor 2096 tentang Pedoman Jumlah Pemilih DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pilkada serentak 2020.

Jumlah minimal dukungan dan sebaran ini, lanjut Gina, sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2015 dan UU Nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017. Sesuai dengan Peraturan KPU ini, DPT Kota Pematangsiantar masuk di kategori pasal 10 point 1a.

Penjabaran Pasal 10 point 1a menyebutkan, persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan kabupaten/kota, dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

Mengenai penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pilkada serentak 2020, kata Gina, informasi yang tambah itu adalah mengenai informasi pekerjaan warga yang memberikan kepada calon perseorangan atau calon independen. “Di formulir yang sebelumnya pekerjaan itu tidak ada. Itu aja tambahan informasinya,” ujarnya.

Simalungun 47.854

Sedangkan untuk Kabupaten Simalungun, jumlah dukungannya sebanyak 47.854 suara dukungan untuk bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil.

“Minimal 47.854 dengan sebaran di 17 kecamatan,” sebut Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, Minggu (27/10/19).

Jumlah tersebut disesuaikan dengan DPT pada Pemilu serantak tahun 2019 sebanyak 638.042 orang dikali 7,5 persen, sedangkan untuk daerah sebaran lebih 50 persen dari 32 kecamatan.

Sementara di Kota Pematangsiantar, minimal dukungan sebanyak 17.910 dengan sebaran lima dari delapan kecamatan.

Komisioner Divisi Teknis, Gina Ruth Fefiliana Ginting menjelaskan, angka dukungan diperoleh dari penggenapan jumlah DPT 179.099 kali 10 persen.

Dukungan berupa fotokopi KTP elektronik itu ditempel di formulir model B.1.KWK yang berisi identitas warga pendukung dan ditandatangani.

Para bakal calon kepala daerah jalur perseorang dipersilakan mendaftar dan menyerahkan berkas mulai awal Desember 2019 dan ditutup Maret 2020.(ferry/ant/hm02)

Penulis: Ferry Napitupulu

Editor : Maris