7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bawaslu Sumut Mulai Buka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) membuka layanan pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran hingga akreditasi pemantau dibuka agar masyarakat dapat memantau seluruh tahapan Pemilu.

Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, meja Layanan Pemantau ini dibuka secara nasional oleh Bawaslu RI mulai Jumat (10/6/22).

“Meja layanan yang dibuka untuk memberikan layanan kepada masyarakat, lembaga lembaga pemantau untuk mendaftar dan proses akreditasi,” kata Suhadi, Minggu (12/6/22).

Baca juga:Suksesi Pemilu 2024, KPU Siantar Bentuk Bakohumas

Sebagaimana diketahui, bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2024. Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pendaftaran dan akreditasi pemantau dilakukan oleh Bawaslu. Meja layanan dibuka, agar dapat menjadi sumber informasi bagi lembaga – lembaga masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilu 2024.

“Semakin cepat semakin baik, sehingga pemantau bisa mengawasi seluruh tahapan,” katanya didampingi Kabag Pengawasan Bawaslu Sumut Batara AP Tampubolon.

Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu disebutkan, pendaftaran pemantau dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Pemantau Pemilu mengajukan permohonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akreditasi Pemantau Pemilu.

Syarat menjadi pemantau adalah lembaga yang berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah. Lembaga pemantau bersifat independen dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah cakupan pemantauannya. Pemantau mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau.

Dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran diantaranya, akta pendirian dan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga atau sebutan lain. Profil organisasi atau lembaga, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi, nama dan jumlah pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan.

Baca juga:Ketua DPR-RI: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu 2024

“Berbagai syarat dan formulir ada di peraturan Bawaslu tentang pemantau,” katanya.

Kesempatan itu disampaikan agar pemantau segera mendaftar. Bagi pendaftar yang belum melengkapi persyataran dapat melakukan perbaikan selama 14 hari sejak pengumuman hasil verifikasi disampaikan kepada pendaftar. (f:iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles