7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

PNS Mudik Diganjar Sanksi

Jakarta,MISTAR.ID

Sanksi administrasi menunggu aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik. Sanksi itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dikutip detik.com, Rabu (8/4/20).

Sebelumnya sudah keluar SE, namun sifatnya mengimbau. Sedangkan Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin 6 April.

PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing.

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

Sumber : detik.com
Editor : mahadi

Related Articles

Latest Articles