18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pinangki Dipecat tidak Terhormat Oleh Kejagung

Jakarta, MISTAR.ID
Putusan terhadap Pinangki Sirna Malasari sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.

Alhasil, terpidana kasus penerimaan suap itu resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.

Hal itu dilakukan usai dirinya terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan.

Baca Juga:Ketika Perlakuan Hukum Berbeda, Terpidana Pinangki tak Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/21).

Penetapan itu sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.

Sebagai informasi, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.

Baca Juga:Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Djoko Tjandra

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Kemudian majelis hakim menilai Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Sementara itu sejak putusannya inkrah, muncul polemik terkait Pinangki dari mulai tak kunjung dieksekusi hingga belum dipecat. Belakangan, Kejagung pun mengklarifikasi terkait polemik-polemik tersebut.

Baca Juga:Jaksa Pinangki Jalani Sidang dengan Tangan Terborgol

Pinangki akhirnyadieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Sementara itu, terkait belum dipecat, sebelumnya, Kejagung menyatakan Pinangki sudah tak menerima gaji dan tunjangan sejak September 2020 lalu. Kala itu, kasus penerimaan suap Pinangki mencuat dan dia ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020. Secara otomatis, Pinangki bukan lagi seorang jaksa.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles